JESTV.ID, LEBAK- Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang di laksanakan oleh Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, di duga melenceng jauh dari spek.
Pasalnya proyek pemasangan Pavingblock yang menggunakan anggaran APBDES tahun 2024.
Proyek senilai Rp.166.490.000,- di duga menyalahi aturan, karena sisi badan jalan pasangan Pavingblock menggunakan bata ringan atau hebel.
Kebanyakan di berbagai tempat dimana Pavingblock di pasang, biasanya sisi badan jalan menggunakan kastin atau bata merah yang mempunyai beban lebih berat, sehingga meminimalisir bergesernya pasangan paving itu sendiri. Saat awak media turun ke lapangan, fakta kondisi jalan mulai terlihat amblas di sejumlah titik.
Sisi lain, badan jalan yang sebelum di pasang Pavingblock, di duga tidak di lakukan pengerasan terlebih dulu, permukaan badan jalan hanya di ratakan dengan pasir urug saja, sehingga hal ini salahsatunya penyebab permukaan Pavingblock tidak rata dan amblas.
Awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa setempat, ES lewat teman Kepala Desa AN, yang kebetulan sedang bersama ES, ketika awak media mengirim photo fisik via sambungan Whatsapp, ES menyampaikan, “nanti juga di betulkan kang” katanya menyampaikan lewat AN kepada awak media jestv.id,
Selang beberapa hari lanjut awak media berupaya mengkonfirmasi pihak Pendamping Desa via chat Whatsapp, bermaksud menanyakan aturan semestinya terkait pemasangan hebel tersebut apakah sudah sesuai aturan, namun sangat di sayangkan tak sepatah kata pun, pihaknya menjawab pertanyaan awak media, Selasa (14/05/2024).
Hingga berita ini di turunkan pihak pendamping (inisial) IP masih bungkam, padahal Whatsappnya aktif atau centang dua, sehingga belum ada kejelasan terkait regulasi tersebut. (Aris RJ)
