jestv.id
Daerah

Masuk Ke Kantor Kelurahan Sangiang Jaya, Wartawan Dilarang Oknum Mantan Staf, Ada Apa ???

JESRV.ID, Kota Tangerang – Dikota Tanggerang mantan oknum perangkat Kelurahan berinisial (RD) membuat kegaduhan dan melakukan tindakan tidak mengenakan kepada wartawan yang hendak meliput dan meminta informasi kepada instansi kelurahan sangiang Jaya Kota Tangerang .

Dengan arogansi dan nada ala preman (RD) melarang sejumlah wartawan yang datang ke kelurahan, yang hendak  bersilaturahmi kepada kepala kelurahan, oknum mantan staf tersebut melarang wartawan untuk bersilaturahmi dengan alasan jika kelurahan ini sudah mempunyai wartawan khusus dan tidak bisa menerima wartawan lain.

Saat salah satu wartawan dari media online menanyakan maksud dan tujuan dan dari media mana yang membekingi,  oknum tersebut tidak menjelaskan dengan detail siapa media yang di maksud.

Odey salah satu wartawan dari Media Merak Nusantara, saat memberiakan keterangan pada Sabtu (10/09/2022).”Mengaku ia bersama kedua temanya diperlakukan tidak manusiawi dan di usir oleh oknum mantan staf tersebut.

“Kami di perlakuan tidak manusiawi dengan tata bahasa yang sangat menyinggung kami selaku insan pers, kami di usir oleh mantan staf tersebut, padahal diapun tidak ada kepentingan apapun di kelurahan itu. Dengan nada Arogansi dan nada ala preman, oknum staf tersebut, mengatakan bahwa selain wartawan dan media yang di maksud, media lain tidak bisa masuk ke kelurahan  ini  dan harus ijin terlebih dahulu,” kata Odey saat menerangkan kejadian tersebut.

Terpisah, Fariz Firdaus S.Sos kepala kelurahan sangiang Jaya saat ditemui wartawan di kantornya.”Mengatakan bahwa dirinya mengaku baru menjabat di kelurahan ini selama dua bulan dan siapapun boleh untuk bersilaturahmi tidak ada pelarangan

“Saya tidak melarang siapapun yang mau silaturahmi kami siap melayani sesuai dengan tufoksinya,kami siap bersinergi agar persaudaraan antara insan Pers dan Instansi kelurahan terjalin baik,” ucap Kepala Kelurahan Sangiang Jaya.

Sarip selaku ketua Rukun Tetangga (RT) merasa kecewa terhadap Oknum tersebut dan terkesan ada unsur Provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Saya menyesalkan apa yang di katakan (RD) kepada abang-abang selaku insan Pers
Silatuhami kok di larang malah di adu domba,” ucap ketua RT dengan nada kesal.

Atas kejadian tersebut Abu Bakar, S.H selaku Penasehat Media MerakNusantara.com menyesalkan atas apa yang di alami wartawannya, ia meminta kepala kelurahan untuk mengusut oknum tersebut guna mengklarifikasinya.

“Saya sangat menyeselkan atas apa yang di alami rekan-rekan saya dilapangan yang hendak menjalankan tugasnya dan kejadian ini termasuk kriminalisasi terhadap insan Pers. Padahal bentuk perlindungan hukum bagi wartawan yang sedang menjalankan profesi itu sudah di atur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Abu bakar.

Kami tunggu 2x24Jam jika tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf maka akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib,” ucap Abu Bakar S.H.

(Kusnadi)

Related posts

Melaksanakan protap pagi Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas

admin

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Redaksi

Personil Piket Melaksanakan Pengamanan Mako Polsek Warunggunung

admin