jestv.id
Daerah

Dinsos Lebak Sebutkan Kriteria Penerima Manfaat BLT BBM

JESTV.ID, LEBAK – Dalam rangka menanggulangi kondisi masyarakat yang terdampak kenaikan BBM, pemerintah melalui Dinas Sosial, Kantor Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kabupaten Lebak. Berdasarkan surat edaran yang ditandatangi Sekda Kabupaten Lebak untuk melakukan pendataan masyarakat yang terdampak kenaikan BBM tahun anggaran 2022.

Dalam isi surat tersebut, menyebutkan kriteria Penerima Manfaat (PM) BLT BBM.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra, saat dikonfirmasi menjelaskan ada beberapa kriteria bagi warga untuk mendapatkan BLT BBM.

Kriteria bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima manfaat BLT BBM yaitu sebagai berikut:

1. Tukang ojek pangkalan yang tidak memiliki kartu anggota diluar Ojol, bisa dengan surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.

2. Sopir angkutan umum diluar angkot seperti elf, bis, rental, truk, tukang baso, cilok, es krim, balukan, tukang nganvas warungan, dan lain-lain yang berkeliling menggunakan sepeda motor itu termasuk sektor lain yang terdampak langsung (Dalam melakukan pekerjaan setiap harinya dia belanja/membeli BBM).

3. Formulir mohon di isi lengkap terutama NIK dan Nomor KK jangan sampai kosong, serta pastikan isterinya bukan penerima PKH, BPNT, BLT DD, dan bansos lainnya.

Menurut Eka saat ini juga Kemensos sedang menyalurkan BLT BBM, selain itu juga ada dari sumber anggaran daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Sedang penyaluran melalui PT Pos BLT BBM bagi KPM BPNT/PKH sebanyak 131.581 PM. Untuk KPM BLT BBM sumber APBD I melalui rek Bank Banten, sedangkan yang bersumber dari APBD II melalui rek BJB,” tuturnya.

Untuk cara mengajukannya, kata Eka yaitu warga yang sesuai kriteria, dapat menghubungi atau mendatangi Desa/Kelurahan setempat.

“Khusus untuk calon KPM APBD II diusulkan Desa melalui Kecamatan, oleh Kecamatan disampaikan melalui e-mail Dinsos untuk diverifikasi dan validasi, setelah lolos betul-betul sesuai kriteria dan tidak double (ganda-red) bansos, baru diusulkan untuk ditetapkan melalui SK Bupati, setelah itu diproses pembukaan no rek BJB,” tutupnya.

(MS)

Related posts

Polsek Sajira Intens Giat Gebayar Vaksinasi Covid-19 Presisi Polres Lebak

admin

Kapolsek Menghadiri Pengukuhan Paskibra di Aula SDN 1 Sajira Kecamatan Sajira Kab. Lebak

admin

Kepala Desa Binong Gelar Kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL Tahap 1 Tahun 2025

Redaksi