jestv.id
Daerah Hukrim

Sudah Setahun Lapor Tindakan Asusila Anak Di Bawah Umur, Belum Ada Tindakan, Keluarga Minta Bantuan Kantor Hukum Pajajaran Siliwangi & Patners

JESTV.ID, BOGOR – Agung orang tua mawar (inisial)/(14th) korban pelecehan seksual Anak nya yang masih di bawah umur meminta bantuan hukum kepada kantor hukum Padjajaran Siliwangi & Hukum, kurator dan pengurus. Rabu, 05/10/22.

Agung meminta bantuan hukum karena sudah setahun lebih dirinya melaporkan kejadian yang terjadi kepada anak nya, belum Ada tindakan dari pihak PPA Polres Bogor. Agung mengatakan, Bahwa diri nya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kabupaten Bogor unit PPA semenjak tanggal 25 Juni 2022, dengan laporan resmi, tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak Polres Bogor, oleh sebab itu saya selaku orang tua korban meminta bantuan kepada Kantor Hukum Padjajaran Siliwangi & Patners, kurator dan pengurus untuk menjadi kuasa hukum nya mencari keadilan hukum terhadap Keluarga nya,” pinta Agung.

Agung menjelaskan bahwa Anak nya telah menjadi korban tindakan asusila pencabulan pemerkosaan yang di lakukan oleh tetangganya sendiri yang bernama Asep alias Bom Bom pada tanggal 23 Juni 2021 di rumah pelaku yang di lakukan secara paksa di rumah pelaku sekitar jam 18.30 WIB,
Agung meminta bantuan hukum untuk mendampingi dan meminta keadilan terhadap Anak nya, untuk segera pelaku di tangkap dan di adili seberat-berat nya.

Rusli Efendi, S.E., S.H juga sebagai ketua umum LBH kujang Pajajaran Siliwangi, yang langsung menerima Agung mengatakan, “Kami siap mendampingi menjadi kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum terkait masalah ini, karena sudah cukup lama belum juga ada titik terang tindakan terhadap pelaku yang harus nya sudah di tangkap dan di adili, apalagi ini adakah tindak pidana asusila pencabulan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur secara paksa dan pengancaman terhadap korban untuk melakukan persetubuhan tersebut,” ujar Rusli Efendi, S.E., S.H.

“Pelaku melakukan pelanggaran hukum PIDANA KHUSUS LEX SPESIALIS yang di atur dalam pasal 76 undang-undang perlindungan anak, pasal ini akan di kenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap Anak.
Di dalam pasal 81 undang-undang perlindungan anak Tahun 2014 no 35 tersebut, Ada tiga hal yang menjadi sorotan, hal utama yang Di soroti adalah pelaku pencabulan akan di kenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Rusli Efendi, S.E., S.H berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku Dan segera di adili demi keadilan terhadap korban yang saat ini mengalami traumatis berat atas kejadian tersebut,” tambahnya.

(Bang Leo)

Related posts

Sekila Info Biografi Tanah Timbul Kali Mati

admin

Cegah Banjir, Aparat Bersama Warga Lakukan Normalisasi Sungai Way Nenep

admin

Pengawas Bina SD Curugbitung Melakukan Pendampingan P5 ke – 3 Sekolah Dasar dengan Jam Yang Berbeda

Redaksi