jestv.id
Daerah

Berkas Perkara Kasus Narkotika Warga Pagelaran Pringsewu Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

JESTV.ID, PRINGSEWU – Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (10/11/2022).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa berkas tersangka Joko Apriliyanto (31), warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 6 paket sabu dan 1 unit HP yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

Pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” kata Iptu Yudi Raymond.

Sebelum dilimpahkan, lanjut Yudi, tersangka Joko Apriliyanto telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu terhitung sejak 18 Juli 2022 lalu.

“Dia diringkus Polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7/2022) yang lalu. di saat di geledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah sabu plastik klip berisi 1.37 gram dan 1 unit Ponsel,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Joko Apriliyanto dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya,” pungkasnya.

(Ahsani Taqwin)

Related posts

Ciptakan Sejarah, Upacara HUT TNI ke-77 Digelar di Alun-alun Rangkasbitung

admin

Sejenak Pagi : Siroh Nabawiyah (61) Hilful Fudhul

admin

WBP Lapas Rangkasbitung Kembali Melaksanakan Vaksin Tahap Pertama

admin