jestv.id
Daerah

Cekoki Miras, Pemuda Asal Tanggamus ini Setubuhi Pelajar SMP di Kompleks Perkantoran Pemda Pringsewu

JESTV.JD, PRINGSEWU – Seorang pemuda berinisial AK (20) warga kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus ditangkap polisi lantaran telah menyetubuhi TW (16), siswi SMP asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

Orang tua korban yang tidak terima putri kesayangannya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila lantas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, dan dirumahnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata,
menerangkan bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka, bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima putrinya yang terbilang masih dibawah umur menjadi korban asusila.

“Polisi yang menerima laporan kemudian langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu siang kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Feabo, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Sementara TKP berada di kompleks Perkantoran Pemda Pringsewu.

“Saat itu korban diajak salah satu teman perempuannya pergi ke komplekt Perkantoran Pemda Pringsewu. Sampi di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainnya adalah tersangka AK,” lanjutnya.

Setelah berkenalan dan mengobrol beberapa saat, tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama. “Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” terang Feabo.

Masih menurut Feabo, terungkapnya kasus tersebut, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya, dan setelah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya. “Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun lamanya,” pungkasnya.

(Ahsani Taqwin)

Related posts

Gubernur Arinal Djunaidi Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri

admin

Luar Biasa, Polda Banten Targetkan 19.500 Vaksin Per Hari

admin

Sahabat Relawan Indonesia Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis dan Penyuluhan Kesehatan

admin