jestv.id
Daerah

Menjamur Kios Pedagang Obat Golongan G di Lebak. Ketua PKN Lebak Angkat Bicara

JESTV.ID, LEBAK – Seiring ramainya pemberitaan media online di lebak terkait peredaran obat golongan G seperti eximer dan tramadol. Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Thjong turut angkat bicara.

Merebaknya obat-obatan golongan G ini sudah sangat meresahkan para orang tua di Kabupaten Lebak. Bukan tidak mungkin anak kita sendiri yang akan jadi pecandu obat-obatan terlarang tersebut. Yang akan merusak generasi muda bangsa ini.

“Saya mengecam keras peredaran obat golongan G yang dijual oleh warung atau kios berkedok toko kosmetik. Polres Lebak harus bergerak cepat menangkap oknum-oknum yang membekingi toko penghianat bangsa,” ujar Uun sapaan akrab Ketua PKN Lebak.

Bangsa ini bangsa yang besar dengan ratusan juta jiwa generasi muda anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan para pahlawan untuk memajukan negeri ini. Kalau generasi muda saat ini dicekoki terus dengan obat-obatan terlarang mau seperti apa kedepan generasi muda harapan bangsa ini.

“Ini adalah kejahatan luar biasa, jika dibiarkan berkembang maka bukan tidak mungkin generasi kita akan menjadi generasi idiot yang rawan melakukan kejahatan dan perubahan ahlak,” tegasnya.

Ketua PKN Lebak meminta pihak APH di Lebak untuk segera mengusut tuntas peredaran obat-obatan terlarang ini.

“Tangkap pemilik atau boss besar toko serta dalang yang membekingi maraknya kios gelap ini. Satnarkoba jangan diam, usut tuntas sampai kepersidangan. Agar tidak ada lagi peredaran obat golongan G. Sidak seluruh kios yang berkedok toko kosmetik dari sebrang pulau. Berangus semua jangan tersisakan,” harap Ketua PKN Lebak.
(Tim Redaksi)

Related posts

Pj. Gubernur Lampung Didampingi Pj. Ketua TP PKK Provinsi Lampung Mengikuti Senam Bersama Pegawai Pemprov Lampung

Redaksi

Ketua DPC PDIP Lebak, Junaedi Ibnu Jarta Pimpin Rapat Pleno, Bahas Penjaringan BALON Bupati Lebak, Periode 2024-2029

Redaksi

Komnas Rakyat Soroti Dugaan Korup APBDes di Desa Pasirgintung, Siap Laporkan ke APH

Redaksi