jestv.id
Daerah

Waspada! Lebak Darurat Narkotika, Ketua MUI Angkat Bicara

JESTV.ID, LEBAK – Maraknya peredaran obat obatan daftar G (Tramadol, Exsimer) yang di jual di toko/kios kosmetik dan diduga tidak memiliki izin edar, telah meresahkan masyarakat di kabupaten Lebak. Hal ini membuat ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin angkat bicara. Selasa, (31/01/2023).

Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin di selasela kegiatan nya kepada awak media mengatakan, itu kan melanggar agama, melanggar negara. Jadi harus di berantas, kita dari MUI, “fa bilisanihi” (dengan lisan) memberikan da’wah bahwa nakotika itu tidak baik, tidak benar.

“Kalau masalah narkoba kan “fa biadihi” itu bagian kepolisian. Dengan kewenangan nya, dengan tangan nya, dan dengan kekuasaan nya,” kata Pupu Mahpudin.

Lanjut Pupu, ga mungkinlah MUI mengambil alih kewenangan orang lain, kewenangan kita fa bilisanihi (dengan lisan). Sebab kalau generasi muda sudah berani mengkonsumsi obat obatan terlarang (Tramadol, Exsimer. red) sudah tidak ada harapan. Ga ada harapan apa – apa, apa yang diharapakan kalau masadepan nya sudah terancam.

“Nah, kalau lebak ini mau masadepanya baik, cerah. Berantas lah narkoba dari generasi muda, apa pun jenisnya,” ucapnya.

Pupu meminta kepada APH agar segera menangkap para pengedar obat obatan terlarang (Narkotika), apa lagi kalau pengedar nya sudah berani terang – terangan. Peroses secara hukum, yang salah ya salah, jangan ada deking dekingan.

“Kapolri sendiri kan mengatakan, aparat yang berani main – main akan di tindak tegas. Jadi jangan ada dekeng – dekengan,” pungkasnya

(Red)

Related posts

Sampaikan Pidato Perdana, Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional

Redaksi

FKPPI Lebak Gelar Pelantikan Masa Bhakti 2022-2027 dan Berikan Santunan Yatim Piatu

admin

Jelang Hari Raya Idul Fitri PDI Perjuangan Berbagi Bersama Dengan Para Pekerja Kebersihan

admin