jestv.id
Daerah

Kolaborasi Antar Lembaga Geruduk Kantor DPRKP Banten

JESTV.ID, SERANG – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) yakni LSM ALIANSI INDONESIA, LSM GTR, LSM P2LPB, LSM LBR, LSM GPBB, LSM BENTAR dan LSM AGP menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten serta Kejati Banten.

Dalam orasinya para pengunjuk rasa menyampaikan orasinya menindak lanjuti hasil pengawasan dan peran aktip lembaga selaku masyarakat Banten terhadap pengerjaan pelaksanaan pembangunan/peningkatan kualitas PSU pemukiman (jalan lingkungan) Tahun Anggaran 2022, diantaranya :

a. Paket pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman jalan lingkungan tahun anggaran 2022
b.Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh Desa Rancaseneng, Kec. Cikeusik, Kab. pandeglang dengan nomor kontrak :600/SPK.1.2.3./BIDKAW/ PRKIM 2022 sumber dana APBD Propinsi banten T. A 2022

Maka setelah mendengar mencatat dan dilakukan Kajian Lebih Lanjut Dengan Dasar pertimbangan dan hasil rapat internal maka kami memutuskan untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa atau Demonstrasi terkait.

“Pertama, dugaan Korupsi Anggaran pada paket Pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas PSU pemukiman (jalan lingkungan) tahun anggaran 2022
Kedua, Pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) tahun anggaran 2022 di duga dikerjakan asal-asalan tidak sesuai Spek RAB dan anggaran,” ujar orator dalam aksinya Rabu (1/03/2023).

Aktivis KRL dengan mengacu dan memperhatikan kepada :
a.Undang undang Dasar 1945 pasal 28 Kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan dan pikiran dan sebagianya di tetapkan dengan undang-undang.
b.UU.RI.No. 28.Tahun 1999 Tentang pelanggaran Negara tentang bersih dan bebas dari KKN.
c.UU.RI.No 20.Tahun 2001.Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
d.UU.RI.No.30.Tahun 2002 Tentang komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Ketua AGP Uci Marpausi dalam orasinya menyampaikan apabila tidak sanggup menemui kami untuk memberikan keterangan terhadap pengawasannya dan kalau memang tidak bisa lebih baik mundur dari jabatannya selaku Kadis Perkim Provinsi Banten. (Herman/Omo)

Related posts

Diskoperindag Pringsewu Bantah Pecah Paket, Publik Soroti Anggaran Pameran 2023–2025 Rp1,6 Miliar

Redaksi

Hari Kartini 2025, Puspaga dan TPA Pinggungan Sebuai Diresmikan untuk Kesejahteraan Keluarga Lampung

Redaksi

Pj. Gubernur Lampung Pamit, Ajak ASN Dukung Pemimpin Terpilih dan Jaga Kebersamaan

Redaksi