JESTV.ID, LEBAK – Pelaku ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Senin (27/2/ 2023) sekira jam 16.00 WIb di sebuah kios yang berada di Jl. Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik. Senin (6/3/2023).
“Dua Pelaku yaitu ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak,” ungkapnya.
Malik Menegaskan, “Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) di daerah hukum Polres Lebak,” ujarnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tukasnya. (Red)

