JESTV.ID, LEBAK – Diduga Ketua BPD Desa Kaduagung Barat (AC) merangkap jabatan sebagai Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dalam Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Setempat (SPALD-S), yang bersumber anggarannya dari APBD melalui dinas PUPR Bidang Cipta Karya sebesar Rp. 324.577.500,-
Namun saat media mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, ke Ketua BPD Desa Kaduagung Barat, media menyesalkan tidak dijawab sesuai pertanyaan.
“Siap kang nanti kapan – kapan kita ngopi kalau saya ke Rangkas, saya masih di serang mau langsung ke citorek,” kilah AC dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (6/7/2023).
Untuk memastikan informasi valid untuk dituangkan dalam karya tulis tentang dugaan rangkap jabatan, media kembali menghubungi Ketua BPD Desa Kaduagung Barat melalui saluran WhatsApp di jawab sedang berada di Cileles, Jum’at (7/7/2023).
Masih dihari yang sama media mendapatkan hubungan telpon dari Ketua BPD Desa Kaduagung Barat, namun tidak terdengar dering panggilan masuk, sehingga awak media Jestv berupaya menelpon balik tapi tidak di angkat, dan voice note ( VN ) sebanyak tiga kali tidak di respon, hingga berita ini di tayangkan, padahal Whatsapp ceklis dua.
Sementara itu, Rai Kusbini LSM Mata Hukum Banten saat ditanya terkait rangkap jabatan menyebut bahwa Jika pembangunan kawasan pedesaan ini di artikan sebagai Proyek Desa, maka pihak BPD tidak bisa menjadi pengurus BUM Desa yang melaksanakan pembangunan tersebut.
“Hal ini karena anggota BPD di larang sebagai pelaksana Proyek Desa. Namun sebaliknya jika tidak diartikan sebagai proyek Desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota BPD menjadi pengurus BUM Desa,” tutupnya. (Aris RJ)

