jestv.id
Daerah

ORMAS (MBB) Bersama Masyarakat Jayasari Minta Copot Kapolda Banten dan Kapolres Lebak

JESTV.ID, SERANG BANTEN – Organisasi Masyarakat Banten Bersatu (MBB) bersama sejumlah masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga Lebak- Banten, gelarzapatos de los 70 para mujeres converse wide feet horloge murale grosse 70er jahre mode bluse cejilla para ukelele giochi da fare al computer per bambini convertitore diapositive file מחפש מאייד או מעבה של מזגן lg 2.5 instrumento para medir metros la halle aux chaussures st aunes origen de las cortes de los reinos cristianos barra proteggi letto amazon accesorios nevera siemens ben sherman bomberjacke hilfiger socken herren sale aksi damai disamping gedung Polda Banten dengan harapan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten segera menindak tegas mafia tanah yang diduga telah merampas hak-hak Masyarakat Desa Jayasari.

Masyarakat Desa Jayasari menuntut pertanggungjawaban kepada Aparat Hukum (APH) dalam hal ini Polda Banten, dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Perilaku mafia tanah di Kabupaten Lebak yang diduga telah sewenang-wenang merampas puluhan hektar tanah milik masyarakat, seharusnya menjadi Topik Utama dalam penanganannya. Selain kasus besar yang sudah merugikan masyarakat banyak, dugaan kasus ini sudah sudah berbulan-bulan tidak ditangani secara serius alias “MANGKRAK” Hal ini di sampaikan Surnaga biasa dipanggil “King Naga kepada awak media Jestv.id. Selasa (14/11/2023).

“Ini adalah kekecewaan kali pertama yang saya alami selama sekian tahun terjun menjadi Aktivis untuk masyarakat,” ucap Naga.

“Karena sudah beberapa bulan kasus dugaan perampasan puluhan hektar lahan di Desa Jayasari- Cimarga ini mangkrak, seolah tidak ada penindakan yang tegas terhadap mantan orang nomer satu di Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Naga juga mengkeluhkan kepada pihak Polda Banten, karena pihaknya dilarang melakukan aksi damai di gelar di halaman depan Polda Banten.

“Terpaksa Aksi damai kami gelar di samping gedung Polda Banten, karena kami dilarang melakukan aksi di depan gerbang Polda Banten, dengan dalih administrasi, padahal pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai sejak hari Kamis lalu (9/11),” jelas Naga.

Dalam Orasinya “King Naga” menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Polda Banten.

“Padahal kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut jauh-jauh hari sebelum pelaksanaannya dan seharusnya, pihak kepolisian mengkonfirmasi kepada pihak kami sebelumnya jika memang ada larangan pada pelaksanaannya,” tegasnya.

“Saya juga berharap agar aparat Penegak Hukum segera menangkap aktor intelektual dan antek-anteknya, atas dugaan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), terkait proyek tambang pasir di Desa Jayasari yang merugikan sejumlah masyarakat Kampung Sari Mulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” pungkas Naga.

Dalam orasinya masyarakat Desa Jayasari meminta agar pihak kepolisian segera menutup tambang pasir di Desa Jayasari yang menimpa sebagian warga Kampung Sari Mulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak- Banten selama proses penanganan hukum berjalan.

Dan tuntutan masyarakat yang terpampang pada poster spanduk, masyarakat meminta “Copot Kapolres Lebak dan Kapolda Banten. (Aris RJ)

Related posts

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan) Bersama Dengan Personel Koramil Warunggunung

admin

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Titik Berat Perubahan APBD TA 2022 Pada Pemenuhan Belanja Daerah yang Bersifat Wajib

admin

Personel Polsek Warunggunung Polres Lebak Giat Patroli Obyekvita dan Antisipasi Balap Liar dan 3 C ( Curas, Curat dan Curanmor )

admin