JESTV.ID, LEBAK – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dari lima (5) lembaga LSAM- ALIANSI INDONESIA – LSM-LBR – LSM BENTAR -LSM AG- LSM P2LPB, Geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis (14/12/2023).
Menindaklanjuti surat laporan Pendahuluan Kami dengan nomor surat 001/LI/KRL-Lbk/IV/2021 tanggal 30 april 2021 yang hingga saat ini belum mendapatkan penanganan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lebak serta hasil pengawasan kami selaku masyarakat pada dugaan tindak pidana korupsi pada keberlanjutan Program Nasional Pemberdayaan masyarakat PNPM mandiri Perdesaan diwilayah Kabupaten Lebak yang terjadi pada tahun 2016 s/d 2023 maka setelah mendengar mencatat dan dilakukan kajian lebih lanjut dengan dasar pertimbangan dan hasil rapat internal.

Dalam orasinya koordinator aksi mengatakan bahwa kami memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa demontrasi terkait dugaan korupsi maupun Kejaksaan Negeri Lebak dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada keberlanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurut Yani salah seorang koordinator aksi dari LSM Bentar Banten dalam aksi demo masyarakat tersebut. Kasi Intel Kejari Kabupaten Lebak tersunut emosinya dan marah-marah pada massa aksi dengan nada yang sangat tinggi.
“Dengan kejadian itu, kami masyarakat pun akhirnya meminta berkas yang sudah dilaporkan di minta di cabut kembali dan akan di serahkan ke Kejari Agung Banten, karena diduga mandeg tidak adanya keberlanjutan oleh pihak Kejari Lebak,” ujarnya. (Herman)

