jestv.id
Daerah

Kolaborasi Antar Lembaga Geruduk Kantor Cabang BRI Kabupaten Lebak

JESTV.ID, LEBAK – Kolaborasi Antar Lembaga LSM Aliansi Indonesia, LSM P2LPB, LSM LBR, LSM Bentar, LSM AGP geruduk kantor cabang BRI Kabupaten Lebak, Kamis (18/1/2024).

Dalam orasinya salah seorang kordinator aksi Kolaborasi Antar Lembaga Anggi menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil pengawasan dan peran aktif kami sebagai masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak serta hasil audensi kami bersama kepala Bank Cabang Kabupaten Lebak yang telah di laksanakan pada hari Rabu 20 Desember 2023.

“Maka setelah mendengar mencatat dan melakukan kajian lebih lanjut dengan dasar pertimbangan dan hasil rapat internal maka Kami memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa,” kata kordinator aksi Kolaborasi Antar Lembaga.

Lanjut, Kordinator aksi adanya dugaan tidak kesesuaian intarasi keuangan yang dilakukan oleh beberapa pengurus UPK PNPM mandiri perdesaan di wilayah Kabupaten Lebak yang dilakukan melalui BANK BRI Cabang Kabupaten Lebak yang di duga di akibatkan oleh kelalaian BANK BRI Cabang Kabupaten Lebak.

Kami mengacu dan memperhatikan kepada
Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 Kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan pikiran dan sebagianya di terapkan dengan undang undang Uu RI No. 28 Tahun 1999 Tentang penyelangaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Undang Undang RI No 20. Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

UU. Ri No 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya Kordinasi supervisi monitor penyelidikan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakatp berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku
PP RI No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Undang undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan undang undang Ri No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik.

Bahwa benar pada hari rabu 20 Desember 2023 bertempat di kantor BANK BRI Cabang Lebak Kami telah melakukan audensi bersama dua orang perwakilan dari BANK BRI Cabang Lebak
Bahwa benar berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh perwakilan dari BANK BRI Cabang Lebak ada Transaksi yang di lakukan oleh beberapa Pengurus UPK PNPM Mandiri perdesaan di wilayah Kabupaten Lebak melalui BANK BRI Cabang Lebak maupun Unit dip Wilayah di Kabupaten Lebak.

Bahwa benar berdasarkan Keterangan yang di sampaikan oleh perwakilan dari BANK BRI Cabang Lebak masih terdapat beberapa Rekening BANK BRI atas nama UPK PNPM Mandiri perdesaan di wilayah kabupaten Lebak yang masih saat ini aktif.

Bahwa benar saat ini banyak pengurus UPK PNPM Mandiri perdesaan di wilayah Kabupaten Lebak yang di duga dari tahun 2015 sudah tidak memiliki Legalitas, namun masih bisa melakukan transaksi Keuangan (Penarikan uang dan setoran ) melalui perbankan, dalam hal ini BANK BRI Cabang Kabupaten Lebak.

Bahwa di duga telah Terjadi penyalahgunaan Wewenang dan jabatan yang di lakukan Oleh Oknum pegawai BANK BRI Cabang maupun itu di wilayah Kabupaten Lebak dalam proses pencairan yang di lakukan oleh beberapa pengurus UPK PNPM Mandiri Pedesaan di wilayah Kabupaten Lebak yang di duga dari tahun 2015 sudah tidak memiliki legalitas yang jelas.

Bahwa di duga telah terjadi Konspirasi serta Pelanggaran Kode etik dan pelanggaran Hukum yang di lakukan Oleh Oknum pegawai BANK BRI Cabang maupun unit di wilayah K abupaten Lebak yang patut di di duga telah mempengaruhi Profesional dan indepedensi BANK BRI.

Maka dari itu kami mendesak untuk segera
Mengevaluasi sistem kerja sama yang di lakukan antara BANK Cabang mau pun unit di Wilayah kabupaten Lebak dengan Nasabah non Perorangan.

Menyelesaikan dugaan telah terjadinya kelalaian yang di lakukan oleh BANK BRI Cabang maupun Unit di Wilayah Kabupaten Lebak atas transaksi yang di duga telah di lakukan oleh beberapa pengurus UPK dan PNPM Mandiri perdesaan di wilayah Kabupaten Lebak yang di duga dari tahun 2015 sudah tidak memiliki legalitas. Dan Menyelesaikan dugaan atas adanya konspirasi serta pelanggaran kode etik. (Herman)

Related posts

Ayo Vaksin di Gerai Vaksin Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten

admin

Kapolsek Curugbitung Polres Lebak Bersama Koramil 0303 Maja dan Anggota Lainnya Melaksanakan Pengamanan Acara Ngembang Haol Ki Raden Kuncung Amarullah

Redaksi

Penjabat Gubernur Lampung Buka Kejuaraan Gubernur Cup VIP Marching Band Competition 2024, Dorong Pengembangan Bakat Muda

Redaksi