JESTV.ID, LEBAK – Sebanyak 5 unit rumah tidak layak huni( RTLH) di Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. “Mangkrak”
Program yang di biayai Dana Desa (DD) tahun 2023 ini di terlantarkan atau dibiarkan terbengkelai oleh555 Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Keluarga Penerima Manpaat (KPM) hanya bisa pasrah namun tetap berharap kebijakan desa setempat.
Program tersebut digulikan tahun 2023 dengan nominal Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) per KPM. Jumat, (28/6-/24).
Berdasarkan keterangan dari saudara Juanda (KPM)
Menurut pengakuanya dari bantuan sebesar Rp 10 (Sepuluh juta rupiah) dirinya hanya mendapatkan matrial
berupa 2 mobil losbak,1000 buah bata merah, 1 kubik Gebel, asbes 15, Grc 20,kayu tiang 12 biji, sundul 5 kodi, paku 10 kg, semen 5 sak, tanpa nota belanja dari toko matrial.
Selanjutnya di tempat yang sama, salah seorang emak emak bernama Ibu Irah, membenarkan jika dirinya juga menerima bantuan yang sama seperti Juanda nominal Rp 10 juta. Dengan jenis barang bangunan berupa 1 mobil batu split, 40 btg besi campur, 25 sak semen rajawali, 1 kubik hebel dan paku 3kg sama tanpa nota.
Sementara Pengurus Ormas Badak Banten dapil VI, Ruswa Ilahi.
Menyikapi bahwa Pemerintah Desa Ciruji, tidak ada transparansi atau keterbukaan. Hal ini dibuktikan dengan tidak diserahkanya nota belanja material. Ruswa menduga ada mark up didalamnya.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat pada Dinas PMD dan bila perlu pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” tegasnya.
Ditempat terpisah saat ditemui Pj Desa Ciruji, Lilis. Namun sedang tidak berada ditempat dan hingga berita ini tayang Pj belum bisa dihubungi kembali. (Herman/Omo)

