jestv.id
Daerah

Diduga Tak Terima di Tagih Hutang Oleh Mantan Pacar, Sang Mantan di Aniaya

JESTV.ID, LEBAK – Diawali cekcok mulut lantaran MN warga kp, Pasirnangka, Desa, Pasirnangka, menagih hutang kepada mantan pacarnya NL, warga kp, Cibadak, Desa Tanjungwangi Kecamatan Muncang, yang belum di ketahui besaran sangkutan utang piutang MN (P) kepada mantan pacarnya NL (L).

Keduanya pernah berpacaran, namun hubungan percinta’annya kandas, sehingga keduanya pun putus sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Ini kronologinya menurut keterangan sumber. Diduga pada masa jalinan asmaranya, NL pernah meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tuju Juta Rupiah) kepada MN, namun setelah mereka putus, MN menagih uang yang di pinjam mantan pacarnya. Namun diduga sang mantan tidak memiliki uang untuk mengembalikan pinjamannya, sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan terhadap MN.

Penganiyaya’an yang diduga di lakukan NL, hingga mengakibatkan korban alami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh termasuk pada lengan kirinya.

Sehingga pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lebak- Banten. Kamis (18/07/2024).

Di dampingi keluarga dan King Nanga serta sejumlah awak media, MN mendatangi Polres Lebak untuk melaporkan kejadian tersebut.

Di hubungi via telpon Whatsapp, Kamis (18/07/2024). Orang tua korban mengaku tidak terima, dan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Polda Banten, menindak tegas atas perkara ini.

Sisi lain King Nanga, selaku Ketua Timsus GMBI Wilayah Teritorial (WILTER) Banten, yang di minta mendampingi korban oleh pihak keluarga korban. Di mintai keterangan nya, usai mendampingi korban, Kamis (18/07/2024).

“Tentu saya meminta agar pihak Kepolisian Polres Lebak yang menangani kasus pelaporan kami ini, dapat memberikan sanksi yang setimpal kepada terduga pelaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Naga.

“Dan saya selaku yang diberi kuasa untuk mendampingi korban, saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.

“Sekali lagi saya berharap, agar APH yang menangani kasus ini, khususnya Unit PPA Polres Lebak, agar dapat berlaku adil dan menjalankan amanah undang-undang sesuai prosedur, agar menjadikan efek jera kepada setiap pelaku tindak kejahatan,” pungkas Naga.
(Aris RJ).

Related posts

Pj. Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi Sambut Kepemimpinan Baru

Redaksi

Tak Kenal Lelah, Polda Banten dan TNI, Terus Patroli Penerapan PPKM Level 4 dan Bagikan Ratusan Masker

admin

Jamin Keamanan Pada Objek Vital, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Patroli dan Pengamanan di PT Krakatau Steel

admin