JES TV.ID, LEBAK – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan praktik investasi bodong yang menyeret pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, kasus ini kini menjadi perhatian serius dari kalangan praktisi hukum dan lembaga perlindungan masyarakat.
Diketahui, keduanya telah menghimpun dana dari masyarakat dengan skema investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis.
Sedikitnya 500 orang menjadi korban dengan nominal investasi bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Rabu (18/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH ARB Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini.
“Kami sangat menyesalkan masih banyak masyarakat yang terbuai dengan janji-janji keuntungan yang tidak masuk akal. Ini bentuk kelengahan dan kurangnya literasi keuangan masyarakat, namun lebih dari itu, ini adalah dugaan kejahatan pidana yang harus diusut secara serius,” tegas Andi.
Menurutnya, para pelaku yang menjalankan praktik investasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa OJK berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan. Jika pelaku tidak memiliki izin OJK, maka aktivitas mereka dianggap ilegal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 104, setiap orang yang melakukan penawaran umum tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Dan jika terbukti dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Pelaku usaha yang menyesatkan atau memanipulasi konsumen dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Andi menegaskan bahwa LBH ARB akan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini. “Kami siap membantu korban secara hukum, mulai dari pelaporan pidana hingga gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Jangan takut untuk bersuara,” imbuhnya.
LBH ARB juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi keamanan investasi di masyarakat. Pungkasnya. (Welly)

