jestv.id
Daerah

LBH ARB DPC Lebak, Angkat Suara Terkait Dugaan Oknum ASN Lebak Yang Mencoreng Martabat Instansi Pemerintah

JESTV.ID, LEBAK – Menyikapi Viralnya pemberitaan tentang salah seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) Kabupaten Lebak berinisial AS, tampak dalam video sedang menghambur hamburkan uang lima puluh ribuan pada biduan dalam acara dangdutan.

Untuk itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) DPC Lebak, Andi Ambrillah, dalam komentar tertulisnya mengatakan bahwa perilaku A.S tidak hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum disiplin ASN. “Sebagai abdi negara, ASN seharusnya menjadi contoh di masyarakat. Tindakan berjoget dan menyawer penyanyi dangdut di tempat umum, apalagi jika dilakukan saat masih berstatus ASN aktif, merupakan bentuk pelanggaran etika dan disiplin,” tegas Andi. Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, ia mendesak agar Inspektorat Daerah dan BKD Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan jika terbukti, agar segera dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perilaku segelintir oknum. Kami mendorong tindakan tegas agar ASN tidak merasa kebal hukum,” ujarnya.

Andi membeberkan, Jika dilihat dari perspektif Hukum perilaku A.S diduga melanggar sejumlah aturan hukum kepegawaian.
Diantaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5  PNS wajib menjaga martabat dan kehormatan instansi. Sementara Pasal 8 PNS Dilarang melakukan tindakan yang merendahkan wibawa pemerintah. Kemudian di PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, PNS wajib menunjukkan sikap, moral, dan etika yang sesuai dengan norma kehidupan bermasyarakat.

“Oleh sebab itu, jika terbukti, A.S dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga mutasi, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung tingkat pelanggarannya,” tandesnya.

Ditegaskan Andi Ambrillah,
“Adapun dugaan memiliki wanita idaman lain (WIL) bisa mengarah pada pelanggaran hukum lain, seperti pasal 284 KUHP tentang perzinahan, namun ini merupakan delik aduan yang memerlukan laporan dari pasangan sah,” pungkasnya. (Red)

Related posts

Mohon Doa dan Dukungan Irfan Hilmi (Adok) Ketua IKWAL, Siap Maju Jadi Calon Kades Narimbang Mulia

admin

Polsek Warunggunung Ciptakan Herd Immunity Dengan Melaksanakan Vaksinasi Massal

admin

Satbinmas Polres Lebak Polda Banten bagi Masker Kepada Warga Baduy Saat Kunjungan Menteri BUMN RI ke Baduy

admin