JESTV.ID, LEBAK – Pelaksanaan program pembangunan Revitalisasi SMPN 5 Rangkasbitung, yang berlokasi di Jalan Raya Cikande, KM 18 Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten – Lebak, dengan kegiatan Volume Revitalisasi yang terdiri dari rehab 9 ruang kelas, Pembangunan 1 Unit ruang kelas baru (RKB) 1 Unit ruang laboratorium Komputer dan 3 tempat toilet. Menghabiskan Anggaran sebesar
Rp 2.392.000.532. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2025. Pelaksana kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 159 hari kalender.
Namun diduga telah melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang keselamatan kerja.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi media di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya para pekerja yang memakai atau menggunakan alat pelindung. Sebagaimana umumnya Para pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku, baik dalam pelaksanaan revitalisasi maupun pekerjaan lainnya. Kewajiban ini diatur dalam perundang-undangan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
APD seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, masker dapat melindungi pekerja dari cedera akibat benturan, benda jatuh, atau paparan bahan berbahaya.

Penggunaan APD adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja dan ketenagakerjaan.
Sebab lingkungan kerja yang aman dan sehat akan membuat pekerja lebih nyaman dan fokus, sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
Kepatuhan terhadap penggunaan APD adalah bagian dari budaya keselamatan yang kuat di tempat kerja.
Tentunya P2SP bertanggung jawab untuk menyediakan APD sesuai dengan kebutuhan, serta memberikan pelatihan tentang tata cara penggunaan APD
Sementara para tenaga kerja memiliki tanggung jawab untuk menggunakan APD secara lengkap sesuai dengan prosedur keselamatan yang ditetapkan. Dengan demikian, penggunaan APD adalah langkah krusial dan tidak bisa diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek, termasuk revitalisasi.
Disamping itu dilapangan tidak terlihat adanya kontrol atau pengawasan yang maximal dari para panitia pelaksana, selanjutnya media menghubungi Via WhatsApp dan telpon selulernya, Kepala Sekolah SMPN 5 Rangkasbitung Ahmad Yamin. Saat dikonfirmasi
hingga berita ini tayang tidak memberikan respon jawaban, padahal terlihat sudah ceklis dua pertanda WA telah dibaca.
(Yanto).

