jestv.id
Daerah

Perusahaan Diduga Gunakan Gas Elpiji 3kg Untuk Potong Besi WF dan Las Besi

JESTV.ID, LEBAK – Ditemukannya gas elpiji 3 kilogram dilokasi gudang milik negara yang sedang melakukan kegiatan merancang besi, tidak diketahui anggaran dari mana, karna sama sekali tidak terlihat papan proyek. Diduga proyek siluman dan di lokasi tidak ada papan informasi dan ditemukan atas nama perusahaan PT PUTRA MANDIRI, Selasa (14/10/2025).

Untuk diketahui gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah harus tepat guna dan tepat sasaran. Namun anehnya perusahaan mengunakannya untuk pengelasan.

Karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pada Pasal 53 dan 55, serta Undang-Undang lain yang relevan.

Penyalahgunaan untuk memotong besi oleh pelaku usaha termasuk pelanggaran karena gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak.

Berikut adalah pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 53 huruf c: mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan.
Pasal 55: mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007: Aturan ini secara spesifik menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Di tempat terpisah, Kabid Disperindag Lebak Yani menjelaskan pesan singkat saat di konfirmasi oleh awak media terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kilo yang di peruntukan pemotongan besi wf melalui pesan whatsappnya.

“Elpiji 3kg itu tidak boleh, untuk perusahaan digunakan untuk pekerjaannya,” singkatnya. (Herman)

Related posts

Buka Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Ekstrimisme, Wagub Chusnunia Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

admin

SMA Negeri 1 Sajira Gelar Kegiatan MAPELTA

Redaksi

Pemprov Lampung Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke-9 Kalinya Secara Berturut-turut Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

admin