JESTV.ID, Lebak Selatan – Aktivis lingkungan Lebak Selatan (Baksel), Widjaya D Sutisna mendesak kegiatan Tambak Udang yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dihentikan sementara.
Pasalnya, perusahaan budidaya udang itu diduga belum memiliki izin lengkap dan banyak melanggar peraturan yang ditetapkan.
Widjaya D Sutisna menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terkesan tidak peduli dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan di wilayah Lebak.
“Pertanyaannya kenapa pihak terkait terutama Pemda Lebak, tidak menghentikan sementara kegiatan perusahaan tambak udang yang jelas-jelas tidak memiliki izin lengkap,”kata Widjaya Sabtu (22/1/2022).
Menurut Widjaya, perusahaan tersebut sudah jelas tidak memiliki izin lengkap, tapi pemerintah terkesan tutup mata. 
“Perusahaan itu sudah jelas melanggar aturan, tetapi mereka tetap dibiarkan produksi, ini ada apa? Bahkan surat Teguran kepada perusahaan Frans dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak sudah keluar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widjaya D Sutisna kerap disapa Bule ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya pada perusahaan tambak udang tersebut.
“Kalau saya lihat di lokasi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto itu, di antaranya perusahaan berada di sepadan pantai dan bangunannya berdiri di atas tanah negara,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Lebak segera menangkap dan memberikan sanksi tegas pemilik perusahaan.
“Tak hak hanya itu, perusahaan juga diduga membuang limbah ke laut tanpa izin, ini kan pidana, tidak boleh dibiarkan begitu saja, pihak berwajib harus menindak tegas pelanggaran itu, karena diamnya aparat penegak hukum sama halnya dengan tidak tegaknya aturan di Lebak ini,”tegas, aktivis senior lahiran Tahun 1956 ini.(red/fan)

