JESTV.ID, SERANG – Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan (ARPDP) secara resmi telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2026.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan, khususnya terkait aspek transparansi, kepastian hukum, dan kesesuaian regulasi daerah dengan aturan nasional.
Perwakilan ARPDP menyampaikan harapan agar dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima, Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat memberikan respons dan menjadwalkan audiensi guna mendengarkan secara langsung berbagai dugaan temuan yang diperoleh dari masyarakat selama proses pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung.
“Kami berharap Ombudsman segera merespons surat audiensi yang telah kami sampaikan. Banyak dugaan temuan di lapangan yang perlu disampaikan secara langsung agar mendapatkan perhatian serius. Kami ingin memastikan hak masyarakat dan peserta didik terlindungi dalam proses SPMB,” ujar Dani perwakilan ARPDP.
Dalam audiensi tersebut, ARPDP berencana menyampaikan sejumlah catatan dan dugaan temuan yang diperoleh dari masyarakat di berbagai daerah di Provinsi Banten, termasuk persoalan teknis pelaksanaan, mekanisme seleksi, transparansi data, hingga implementasi regulasi yang dianggap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Selain itu, ARPDP juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk tidak hanya menjadikan berbagai laporan dan temuan masyarakat sebagai catatan tahunan semata, tetapi juga mengambil langkah konkret dan tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
“Kami menilai setiap tahun Ombudsman menerima berbagai laporan terkait penerimaan peserta didik baru. Namun masyarakat tentu berharap adanya langkah nyata dan rekomendasi yang tegas agar permasalahan yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” lanjutnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ARPDP adalah regulasi SPMB Provinsi Banten yang tertuang dalam Peraturan Gubernur dan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026. Menurut kajian awal ARPDP, terdapat ketentuan pada jalur domisili yang dinilai berbeda dengan implementasi di sejumlah provinsi lain.
ARPDP menyoroti mekanisme perangkingan jalur domisili yang lebih mengutamakan nilai akademik dibandingkan jarak tempat tinggal calon murid terhadap sekolah tujuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional terkait Sistem Penerimaan Murid Baru.
Oleh karena itu, ARPDP meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan kajian dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan x rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Aliansi menegaskan bahwa langkah audiensi ini bukan untuk menghambat pelaksanaan SPMB, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh calon peserta didik mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh akses pendidikan. Karena itu kami berharap Ombudsman dapat berdiri bersama masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal demi terwujudnya SPMB yang transparan dan berkeadilan di Provinsi Banten,” tutup Dani perwakilan ARPDP. (Umar)

