LEBAK,JESTV.ID-Anggota Kodim 0603/Lebak,dibantu Anggota personil Batalyon Mandala Yudha bersama Satpol PP,Kabupaten Lebak,terus gencar melaksanakan giat intruksi Mendagri Nomor. 7 Tahun 2021,tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),berbasis mikro,di wilayah Kelurahan Cijoro Pasir,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.Senin (12/4/2021)
Kegiatan PPKM skala mikro terus dilaksanakan bersama team Satgas covid-19 bersama Satpol PP, Kabupaten Lebak,anggota Kodim 0603/Lebak, Letda.Tri.W, dibantu oleh anggota personil dari Batalyon Mandala Yudha dan Polres Lebak.
Selain itu satgas gabungan covid-19, Kabupaten Lebak,sesuai intruksi Mendagri tersebut langsung turun ke masyarakat,dan membagikan ratusan masker kepada masyarakat yang ada diwilayah Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Menurut Letda.Tri.W, satgas covid-19,bahwa untuk wilayah Kelurahan Cijoro Pasir, salah satu wilayah zona orens, sasaran PPKM skala mikro kali ini lebih dominan kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah yang tidak memakai masker.
“Saat ini kami bersama Satpol PP, petugas satagas gabungan covid-19,melaksanakan giat Intruksi Mendagri Nomor. 7 Tahun 2021,tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),skala mikro,di wilayah Kelurahan Cijoro Pasir,sekaligus kami melihat posko terpadu PPKM yang ada di Kelurahan Cijoro Pasir.Kecamatan Rangkasbitung.
“Kami juga mendampingi Satpol PP Kabupaten Lebak,ikut membagikan masker kepada warga masyarakat setempat,yang kebetulan pada saat melintas dijalan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan. Ketika keluar rumah tidak memakai masker,maka warga tersebut kami berikan masker dan himbauan terkait bahyanya penyebaran virus corona,”ujar Letda.Tri.W,Satgas