LEBAK,JESTV.ID-Jajaran Anggota Kodim 0603/Lebak,dibantu Anggota personil Batalyon Mandala Yudha bersama Satpol PP,Kabupaten Lebak,melaksanakan giat intruksi Mendagri Nomor. 7 Tahun 2021,tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),berbasis mikro,di wilayah Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.Jum’at (9/4/2021)
Kegiatan PPKM skala mikro di pimpin langsung Ana Wahyudian Kasi Ops Satpol PP, Kabupaten Lebak didampingi Letda.Tri.W, dan dibantu oleh anggota personil dari Batalyon Mandala Yudha.
Selain itu satgas gabungan covid-19, Kabupaten Lebak,sesuai intruksi Mendagri tersebut langsung turun ke masyarakat,Selain itu satgas gabungan covid-19,membagikan ratusan masker kepada masyarakat yang ada Komplek Pendidikan,di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Menurut Letda.Tri.W, satgas covid-19,bahwa untuk wilayah Kelurahan Muara Ciujung Timur, salah satu wilayah zona orens, sasaran PPKM skala mikro kali ini lebih dominan kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah yang tidak memakai masker.
“Saat ini kami bersama Satpol PP, petugas satagas gabungan covid-19,melaksanakan giat Intruksi Mendagri Nomor. 7 Tahun 2021,tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),skala mikro,di wilayah Kelurahan Muara Ciujung Timur, yaitu tepatnya di Jalan Dewi Sartika Komplek Pendidikan.
“Kami juga mendampingi Kasi Ops Ana Wahyudian,membagikan masker kepada masyarakat setempat, namun masih di sayangkan, banyaknya warga masyarakat Komdik.Kelurahan Muara Ciujung Timur,tidak mematuhi protokol kesehatan. Ketika keluar rumah tidak memakai masker,untuk saat ini yang terjaring sebanyak 15 orang.”ujar Letda.Tri.W,Satgas Covid-19.(SAN)