JESTV.ID, BOGOR – Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian wilayah hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor diminta tangkap oknum RT ahmid yang diduga melakukan penambangan dikawasan hutan taman Nasional (TNGHS) blok ci makam panjang.
Gunung ci makam panjang merupakan wilayah konservasi taman nasional gunung halimun salak yang diduga diruksak oleh peti emas atau lobang emas milik RT ahmid. Oknum RT tersebut melakukan penambangan secara ilegal tak mengatongi izin tambang secara resmi dari kementrian pertambangan.
Menurut beberapa narasumber warga sekitar mengatakan, ditambang milik oknum RT tersebut sering terjadi laka tambang seperti hal yang di alami karyawan pada malam Senin (5/8/2024).
Kemarin terlihat salah satu karyawan penambang mengalami kecelakaan didadalam lubang, hingga dibawa ke RS terdekat, namun insiden tersebut belum diketahi namanya, hanya saja diketahui kecelakaan didalam lobang milik RT Ahmid.
“Lokasi tambang emas tersebut tidak jauh dari pemukiman warga, posisi tambang ada di atas sedangkan pemukiman warga ada di bawah sehingga mengkahwatirkan keselamatan warga terdekat, karena lokasi yang saat ini dijadikan tambang emas oleh oknum RT Ahmid rentan longsor apalagi disaat musim hujan mendatang sudah pasti longsor besar dan akan mengancam menimbun pemukiman warga masyarakat sekitar,” ujar warga sekitar kepada awak media pada hari rabu (7/8/2024).
Warga berharap kepada kepala resort atau kepala polhut wilayah gakum leuwiliang agar segara menutup PETI Emas milik oknum RT yang bernama ahmid. Karena ini sangat membahayakan keselamatan warga masyarakat yang ada di sekitar desa puraseda kecamatan leuwiliang kabupaten bogor jawa barat.
Saat ditemui oknum RT tersebut mengaku sedang tidak ada di tempat dan sedang tidak ada di lubang karena menurut pengakuan oknum RT ahmid lubang emas miliknya sudah tidak produksi lagi padalah Hasil investigasi para awak media peti emas milik oknum RT itu sedang produksi dan terlihat banyak mengeluarkan urat emas atau bebatuan yang ada kandungan emasnya.
“Ia kang saya tidak ada di rumah saya sedang di tengah hutan karena tadi ada anggota Polsek dari Leuwiliang ke lokasi tambang emas,” kata oknum RT tersebut saat dihubungi via whastapp.
Ditempat terpisah awak media mencoba mengofirmasi selahsatu karyawan atau pekerja di lokasi emas milik RT ahmid dirinya mengatakan, “Ia kang pemilik lobang jarang kesini karena banyak yang mendatangi baik dari lembaga atau dari pihak kepolisian,” ujar pekerja dilokasi emas blok ci makam panjang.
Dalam hal ini pihak aparat penegak hukum diminta segera memproses oknum RT Ahmid dan acim kerana sangat meresahkan keselamatan warga sekitar, terutama yang sangat dekat ke lokasi tambang emas. Meraka terancam tertimbun longsor dampak dari pertambangan ilegal tersebut.
Adapun dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 Miliar. (Herman / Omo)
