Site icon jestv.id

Berjatuhan Korban Laka Lantas Karena Jalan Licin Diduga Akibat Galian Tanah Ilegal Desa Sukamanah

JESTV.ID, LEBAK – Telah terjadi serangkaian kecelakaan lalu lintas di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada hari Senin 25 Januari 2025 pukul 16.30 – 17.30 WIB. Sedikitnya lebih dari 10 pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang ditimbulkan oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian Sukamanah yang diduga ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun media, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Senin, (25/8/2025).

Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya roda dua dengan adanya aktivitas galian tanah tersebut yang diduga ilegal.

Menyikapi maraknya laka lantas akibat galian tersebut, Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah dalam komentar tertulisnya menegaskan bahwa nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Untuk itu, Andi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah.

“Sebagai dasar hukum, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 360 KUHP, Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun,” tegas Andi Ambrillah. (Welly)

Exit mobile version