jestv.id
Daerah Pemerintahan

Bukan Hanya Langgar Perbup Nomor 47 Tahun 2018, Petugas Dishub Kab.Tangerang Hampir Terlindas Truk Tanah Di Pos Pantau

JESTV.ID, TANGERANG – Ketetapan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah Kabupaten Tangerang terkait Waktu Operasional Kendaraan Tambang, pada hari Kamis, 27/01/2022 juga menuai pro-kontra.

Kejadian yang terjadi hari ini Kamis, 27 Januari 2022 di pos pantau Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang ada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang jalan raya Serang KM.36 Kp. Pajangan Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten.

Adanya kegiatan muatan Dumtruk Tambang : Tanah, Pasir dan Batu yang melintas yang 3 hari belakangan yang menuai pro-kontra, disisi lain Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menjalankan tugas dan fungsinya selaku aparatur pemerintah untuk menjalankan sebagaimana yang dituangkan serta menjadi intruksi bupati.

Usaha yang dilakukan dishub kabupaten Tangerang pun selalu dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi terhadap para sopir Dumtruk itu sendiri bahkan para pengusahanya, langkah yang dilakukan dengan memutar balikan kendaraan tersebut sesuai jam operasional pemberlakuan untuk melintas pada pukul 22.00 – 05.00 wib (pagi).

Kasno Gustoyo Ketua Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) juga Ketua Umum LSM Pusaka mengatakan “Kami para penggiat dan aktivis yang berada dikecamatan Jayanti sangat menyesalkan ketika usaha-usaha pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir bahkan pengusaha tambang dalam hal ini sopir galian tanah, yang terpantau 3 hari ini masih banyaknya penerobosan paksa bahkan hari ini ada juga yang hendak menabrakkan kendaraannya kepada petugas dishub di pos pantau”.

“Artinya selain pelanggaran secara aturan disini juga ada niatan/percobaan untuk menghilangkan nyawa seseorang apa lagi mereka petugas dishub, miris sekali,” ungkap Kasno.

Kasno menambahkan, “Hari ini juga kami akan melayangkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang akan di tembuskan kepada Bupati Tangerang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang serta Kasatpol PP Kabupaten Tangerang guna audiensi menyampaikan segala permasalahan sosial yang ada,” tuturnya.

Ditambahkan, “Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) hanya merupakan wadah lembaga serta ormas yang ada dikecamatan Jayanti atas azas kepentingan penyampaian aspirasi warga masyarakat di kecamatan Jayanti, guna menyampaikan aspirasi masyarakat kami terhadap pemangku jabatan dan kewenanngan, menampung masukan saran-saran dan usaha membangun pola pikir yang sama demi kemajuan demokrasi juga sebagai agen kritisi perkembangan diwilayah kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang,” Tutupnya.

(Muslim)

Related posts

Dewan Penasehat Komite Dampingi Kepala Sekolah Saat Pelepasan 90 Siswa-Siswi SMKN 1 Kalanganyar Tahun Ajaran 2022 – 2023

admin

Tingkatkan Keimanan, Polres Lebak Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al Fitrah

admin

Permahi Sayangkan Aturan PPKM Di Kota Serang Terkesan Diabaikan

admin