JESTV.ID, Kabupaten Tangerang – Dalam hal perlindungan anak agar kehidupannya berjalan normal, maka negara telah memberikan payung hukum, yakni undang-undang tentang perlindungan anak. Nasib malang di alami seorang anak bernama DUROTUL BAHIYAH berusia 11 tahun, tinggal di Desa Rancalabuh RT 008/02 Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan awak media beberapa bulan ini dikurung dalam rumah oleh ibunya. Kamis (10 /03/2022).
Menurut keterangan Maemunah, “Sudah lama Duroh (nama panggilannya) di kurung dalam rumah sama ibunya, tidak boleh keluar rumah bergaul sama teman-teman seusianya, bahkan sekarang ini sudah tidak boleh sekolah dan mengaji lagi,” katanya kepada awak media.
H. Subro juga menambahkan, “Saya sebagai ayahnya kebetulan sedang pisah ranjang tidak berdaya untuk masuk ke dalam rumah, padahal itu rumah saya, saya kasihan dan sedih melihat nasib anak saya sekarang dikurung dalam rumah sama ibunya,” paparnya.
Awak media JESTV.ID berupaya membantu dengan memberikan informasi kepada pihak pemerintahan kecamatan kemiri, respon cepat dari Hadiyanto, S.IP., M.M camat kemiri menindaklanjuti permasalahan menyangkut masalah tentang perlindungan anak .
Dalam upaya melaksanakan tugas tim dari Kecamatan Kemiri dibantu dengan kader ibu PKK dipimpin langsung ibu kepala desa mencoba melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi tempat tinggal Durotu Bahiyah anak malang dalam sekapan ibunya, namun tidak berhasil mengevakuasi, karena adanya perlawanan dari pihak ibunya dengan bicara ngawur tidak bisa diterima dengan akal sehat.
(SAM)
