Site icon jestv.id

Diduga Ada Kejanggalan di Pembangunan TPI Binuangeun, GNPK-RI Laporkan Ke Kejati Banten  

JESTV.ID, LEBAK – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Wilayah Banten, laporkan dugaan adanya kejanggalan pada Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak- Banten, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Eman Sudarmanto, Ketua GNPK-RI Perwakilan Wilayah Banten. “menuturkan, Kami telah membuat laporan pengaduan ke Kejati Banten.” kata Eman saat bertemu wartawan Pada Selasa (14/06/2022).

“berkas laporan pengaduannya sudah kami serahkan ke Kejati terkait temuan Dugaan adanya kejanggalan pada pembangunan TPI Binuangeun,” ujarnya.

Menurut Eman, pihaknya sebelumnya sudah mengingatkan pada saat pengerjaan TPI Binuangeun, namun terkesan dibiarkan.

“Kita waktu itu sudah ingatkan baik- baik kepada pekerja dilapangan, kontraktor dan juga di beberapa media namun tidak diindahkan. Adapun mengenai materi pengaduan, itu ada dalam surat yang sudah diserahkan untuk ditelisik oleh APH,” ungkapnya.

Ditambahkan Eman, dugaan kejanggalan yang ditemukan pihaknya itu, merupakan proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 dengan anggaran milyaran. Eman Sudarmanto pun berharap APH dapat menelusuri temuan-temuan pihaknya.

“Untuk proyeknya ini yang dikerjakan pada tahun 2021 yaitu Pembangunan TPI dengan nilai Rp 1.010.466.000 yang bersumber dari DAK APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Dan ada juga pembangunan lainnya yang sekitar 400 jutaan untuk ruko- rukonya, dan proyek sekitarnya yang saat ini masih kita Pulbaket,” pungkasnya.

(Kusnadi)

Exit mobile version