JESTV.ID, LEBAK – Diduga akibat banyaknya oknum pengusaha tambak udang yang tidak menaati aturan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang di ketuai oleh Cucu Komarudin melakukan Aksi penyegelan pada beberapa titik tambak udang yang berada di wilayah lebak selatan. Pada Minggu (05/03/2022).
Keberadaan beberapa tambak udang yang dilakukan penyegelan tersebut diduga kuat belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dede Abdul Kodir selaku Sekertaris jendral (Sekjen) DPD KNPI Kabupaten Lebak, sangat menyayangkan masih adanya oknum pengusaha tambak yang nakal, padahal menurut Dede, izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang harus lebih awal di urus, selain mengakibatkan kerugian bagi Negara dan daerah pihaknya menilai itupun akan berdampak pada ekosistem di wilayah sekitar.”Katanya.
Dede menganggap ketidak taatan itu akan berdampak buruk kedepannya maka dari itu hal tersebut tidak bisa di biarkan begitu saja, karna perusahaan pun telah memanfaatkan ruang laut yang di mana seharusnya negara mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dede mengajak seluruh kader/DPK KNPI se-Lebak selatan serta seluruh Elemen element khususnya pemuda melakukan Aksi untuk membuktikan bentuk kepedulian Pemuda Lebak terhadap Negara dan bukti bahwa KNPI adalah Organisasi Kepemudaan yang memiliki kepekaan terhadap control sosial.
“Kami DPD KNPI Lebak, mengajak kawan-kawan Pemuda, kader KNPI yaitu DPK serta seluru element untuk bangun dan peka menyikapi persoalan yang ada di wilayah Lebak selatan. Peraturan pemerintah yang langsung mengaturnya bahwa Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL, karna izin tersebut adalah izin yang harus di dahulukan. Kerugiannya tentu tidak hanya pada negara dan daerah. Maka itu perizinan PKKPRL ini harus dipenuhi sebab ini persoalan serius. sementara kami menduga beberapa tambak udang di Lebak selatan belum memilik izin tersebut. Ini kan bentuk perampokan pada Negara jelas merugikan negara, oleh sebab itu saya mengajak kawan-kawan untuk melakukan aksi,” kata Dede.

PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut yang mana hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan PKKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” ujarnya.
Selain belum memiliki prijinan PKKPRL yang lengkap Dede juga menduga, beberapa perusahaan tersebut belum memiliki persutujuan IPAL pembuangan limbah diluar area.
“Kami pun menduga bahwa selain diduga kuat belum memiliki izin terkait PKKPL beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari LH ini persoalan serius karna menyangkut keselamatan. Kebijakan persetujuan itu adanya di LH jadi kami merasa pernyata DKP Provinsi Banten yang beberapa hari lalu mengeluarkan statmentnya itu keliru,” pungkasnya.
Sementara itu M. Febi Pirmansyah selaku Ketua DPK KNPI Malingping menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan Ruang laut tanpa izin Administrasi yang lengkap itu di biarkan. Karna jelas itu menimbulkan kerugian terhadap negara, daerah dan masyarakat.
“Kami tidak melarang adanya pengusaha yang datang dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Lebak selatan, kami hanya meminta terkait administrasi perizinan tolong di lengkapi,” tegasnya.
Sementara itu Hendrik selaku Koordinator Lapangan yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi mengatakan. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sebagaimana telah di atur dalam Undang undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) dijelaskan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut hendrik, Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Dan Larangan-larangan tersebut juga diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tutupnya.
(Kusnadi)
