jestv.id
Daerah

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Menara Tower di Desa Muaradua Luput dari Pengawasan Pemerintah

JESTV.ID, LEBAK – Pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Cipangkes, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap.

Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik TBG (Tower Bersama Group) tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan pemerintah setempat, khususnya dari pihak Desa Muaradua Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.

Kepala Desa Muaradua, Faisal mengatakan, “Ijin dari warga udah pa, Dari desa sama kecamatan udah,” ujar Kepala Desa Muaradua, Faisal saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, (17/01/2025) melalui pesan WhatsAap.

Ditanya soal lampiran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kepala Desa Muaradua seolah berkilah dengan menyampaikan bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu. “Atu PBG dasarnya dari warga dulu kali pa,” jawabnya.

“Kalo ke desa hanya ijin lingkungan, PBG pihak tower yang urus sendiri pa. Sudah waktu itu pernah nanyain (PBG) katanya LG (lagi-red) dalam proses pa,” sambungnya.

Salah satu pentolan aktivis Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), Agus Sugianto menilai pihak pemerintah terkesan lalai dalam melakukan pengawasan yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek pembangunan menara tower dimulai.

Menurutnya, segala bentuk pembangunan harus didasari dengan legalitas perizinan berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Patut diduga ada main antara perusahaan dengan pihak pemerintah sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Namun faktanya proses dibiarkan dan alasan kaleng disampaikan bahwa izin sedang diproses,” ungkap Agus kepada media.

“Seminggu lalu Saya turun langsung ke lokasi, namun hanya ada beberapa pekerja yang notabene nya tidak tahu menahu soal perizinan,” tambahnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telpon WhatsApp Kasat Intel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak, Mahyudin menyampaikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Lebak.

Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, tidak dipatuhi.

Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa Muaradua.

Hingga berita ini terbitkan, awak media terus berupaya menghubungi pihak Tower Bersama Group (TBG) guna kebutuhan informasi lebih detail. (Herman/Omo)

Related posts

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan) Gabungan Dengan Koramil

admin

Warga Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Yang Rusak Parah

Redaksi

Camat Curugbitung Hadiri Acara Monitoring Dinas Perikanan Tentang Budidaya Ikan Patin di Desa Ciburuy

admin