JESTV.ID, LEBAK – maraknya kabar di berbagai media online, terkait lelang proyek relokasi fasilitas umum (fasum) diberbagai titik di area genangan waduk karian di Kabupaten Lebak, diduga terjalin kerjasama dan disinyalir kontraktor pemenang tender sudah ditunjuk oleh pihak lelang sehingga dibeberapa tahap proyek waduk karian pelakunya itu-itu saja.
lelang (LPSE) melalui BBWSC3 Provinsi Banten ini dinilai hal biasa dan sering terjadi, sehingga apapun bentuk fisiknya tidak akan maksimal hasinya karena diduga sudah terjalin kerjasama yang baik sebelumnya, terkait proyek relokasi tahap lll (tiga) hal ini di dibenarkan oleh Hasim ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kab, Lebak.
“Terus terang saya merasa prihatin dengan tradisi seperti ini yang seolah sudah mendarah daging dikalangan pelaku pemenang tender dan pihak dari penyelenggara lelang proyek di daerah kabupaten Lebak Banten,” ujar Hasim.
“Pasalnya dibeberapa proyek menengah hingga Mega proyek waduk Karian ini, sering saya temukan dengan kontraktor yang sama, apa memang hanya kontraktor itu yang mampu mengerjakan proyek/ memang ga ada kontraktor lain di kabupaten Lebak ini ?,” tanya Hasim.
“Buktinya pada salahsatu titik di kp, sintal wangi desa Sukajaya Kec, Sajira Mangkrak, dengan tidak dibangunnya fasilitas umum (fasum) sehingga warga sholat di teras/halaman rumah,” tambah Hasim.
“Harapan saya dari pihak-pihak terkait kedepannya agar dapat berbenah dengan tidak memproritaskan Salahsatu kontraktor, agar putra daerahpun bisa mendapatkan akses untuk berkarya sekaligus menunjukkan kemampuannya dalam hal pembangunan fasilitas umum tersebut,” pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh ketua koordinator lembaga mata hukum korwil Banten Rai kusbini dengan sapa’an akrabnya (Asep oray).
“Tentunya hal seperti ini sudah bukan rahasia lagi, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) namun sebagai kontrol sosial saya berharap agar hal-hal seperti itu dapat dihilangkan sehingga dapat tercipta pembangunan dengan mudah, baik sesuai denga Rencana Anggaran Bangunan (RAB) dan sesuai dengan Undang-undang (UU) KIP No, 18 tahun 1999 tentang kontruksi, PP 20 tahun 2020, jika tidak segera ada pembenahan dari pihak terkait saya akan laporkan hal ini ke pihak yang berwajib,” tandasnya.
(Aris RJ)

