Site icon jestv.id

Diduga Sejumlah Pengolahan Limbah Emas di Kabupaten Lebak Tak Berijin

JESTV.ID, LEBAK – 12 titik pengolahan limbah emas di wilayah Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak- Banten diduga tak berijin.

Proses pengolahan limbah emas dengan sistem tong, tentunya menggunakan komposisi bahan kimia, sebagai daya pikat untuk menghasilkan serbuk emas yang terkandung pada lumpur, limbah dari pengolahan sistem glundung sebelumnya.

Bahan kimia adalah zat racun yang sangat membahayakan organ tubuh manusia, jika terkontaminasi zat tersebut. Namun hal ini masyarakat tidak menyadari, jika zat tersebut dapat membahayakan organ tubuh, bahkan pembuangan limbah tersebut dibuang ke kali yang sering di gunakan warga. Hal ini di sampaikan aktivis Lebak, Micel kepada media Jestv.id Jum’at (4/08/2023).

“Tekhnis pengolahan limbah emas sistem tong atau perendaman, tentunya menggunakan komposisi bahan kimia, sebagai bahan pemikat serbuk emas,” katanya.

“Hal ini sangat membahayakan bagi organ tubuh manusia, jika terkontaminasi zat tersebut,” sambungnya.

Micel berharap Aparat Hukum Polres Lebak agar dapat menindaklanjuti terkait perijinannya, untuk itu pihaknya akan mendorong persoalan ini ke pihak berwajib.

“Terkait kegiatan pengolahan emas tersebut, saya akan dorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat di tindak lanjuti, terkait perijinannya,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap APH tidak tebangpilih, dalam menindak persoalan ini.

“Saya berharap kepada APH, tidak tebang pilih, dalam menindak pelaku pengusaha bodong di wilayah hukum Polres Lebak, Polda Banten,” pungkasnya. (Aris RJ)

Exit mobile version