jestv.id
Daerah

Diduga Tak Kantongi Izin Dua Perusahaan di Lebak di Laporkan

JESTV.ID, LEBAK – LSM GAPURA BANTEN surati dua perusahan yang berlokasi di Malingping dan Wanasalam yang di duga belum mengantongi ijin. Atas temuan tersebut LSM GAPURA BANTEN juga surati Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Ketua Umum LSM GAPURA BANTEN Kabupaten Lebak Ade Irawan mengatakan kedatangan kami ke Komisi IV terkait dugaan dua perusahaan di Malingping dan Wanasalam tak mengantongi izin.

“Hari ini kita melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV terkait dua perusahaan di Malingping dan Wanasalam diduga belum mengantongi izin,” kata Ade Irawan ditemui media usai RDP di kantor DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (20/1/2022).

Harapan kami mendatangi Komisi IV untuk menindaklanjuti dan menindak tegas kepada dua perusahaan yang diduga belum mengantongi izin.

“Kami berharap DPRD tindak tegas perusahaan tambak udang yang berlokasi di Malingping dan yang di Wanasalam patut diduga belum kantongi ijin, di tidak tegas sesuai peraturan perundang- undangan, dan apa bila Ketua Dewan tidak menindak tegas atau tidak merespon, kami akan melangkah untuk melakukan aksi demo di depan gedung Kantor DPRD Kabupaten Lebak,” pungkas Ade Irawan.

(Suparman)

Related posts

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

Redaksi

Gubernur WH Buka Kejuaraan Bulutangkis Antar Satuan Pendidikan se-Provinsi Banten 2022

admin

Kepala Desa Bungur Mekar Dinilai Kreatif dan Inovatif Untuk Kemajuan dan Pembangunan Desanya

admin