JESTV.ID, LEBAK – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali menggelar sidang kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak- Banten, Senin 22 April 2024.
Persidangan kasus Dugaan penyerobotan lahan Jayasari, hingga kini masih bergulir, karena banyaknya saksi yang harus dipintai keterangannya, termasuk Mulyadi Jayabaya (JB) mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebak.
Namun sangat disesalkan, JB yang seharusnya menyampaikan kesaksiannya di depan majelis hakim, berhalangan hadir, dengan alasan sakit. Sehingga sidang yang agendanya mendengar keterangan saksi Mulyadi Jayabaya batal digelar, tentu hal ini menimbulkan kekecewaan dari pihak Penasehat Hukum (PH) Sanajaya yang menjadi terdakwa.
Yusuf Saefullah, S.H Advokat YLBH CHAKRABHINUS sangat menyayangkan atas ketidakhadiran saksi yang bernama Mulyadi Jayabaya, dengan alasan sakit. Sehingga berdampak menghambat proses persidangan kliennya yang membutuhkan kepastian hukum. Hal ini di sampaikan pada sesi wawancara oleh sejumlah media online di kabupaten Lebak.
“Dengan mangkirnya Pak JB, menurut saya ini tidak fair, karena kesaksiannya sangat di perlukan oleh klien kami dan tentu penting juga buat semua pihak, agar jelas kepastian hukumnya, terhadap sejumlah terdakwa, terutama klien kami Sanajaya, yang jelas tidak bersalah,” tuturnya di halaman depan PN Rangkasbitung, Senin 22 April 2024.
“Seharusnya sebagai tokoh, apalagi mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebak, tentu beliau seharusnya kooperatif terhadap pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.
Yusuf Saefullah hanya berharap, jalannya persidangan kasus ini, semua pihak terkait netral tidak ada kepentingan diatas kepentingan, demi tegaknya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia.
“Sesuai dengan kajian kami, bahwa klien kami tidak melakukan apa yang di dakwakan, sehingga jika JB tiga kali mangkir dari panggilan persidangan, tentu Majelis Hakim harus melakukan penjemputan paksa, demi lancarnya proses hukum yang seadil adilnya,” pungkas Yusup.
Sementara itu, ditempat terpisah, King Naga Teamsus LSM GMBI Wilter Banten, yang mendampingi masyarakat Jayasari, sekaligus Juru bicara dari Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB), dirinya Mengaku kecewa atas mangkirnya JB, dan jika di perlukan dirinya siap mengawal penjemputan paksa terhadap JB.
Di hari yang sama, dirinya mengaku siap mendampingi pihak Pengadilan Negeri Lebak dan Kejari Lebak, dengan menyatakan sikap secara tertulis, yang di bacakan di depan masyarakat Jayasari yang ikut hadir ke Kantor Kejari Lebak, serta di saksikan oleh Kasi Intel Kejari Lebak dan Sejumlah Jaksa dan di dampingi Ketua MBB sapaan akrabnya “ROMEO” yang intinya, MBB siap menjadi garda terdepan, dalam mengawal kasus Dugaan penyerobotan lahan masyarakat jayasari.

“Saya sangat kecewa dengan mangkirnya JB atas panggilan JPU,” tegasnya.
“Perlu di ketahui bahwa kami akan siap menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus ini, bila di perlukan saya siap mengawal penjemputan paksa pak JB, apabila sampai mangkir hingga tiga kali panggilan,” tandasnya.
“Maka tadi telah saya bacakan sikap saya di depan Kasi Intel dan jaksa, serta di depan masyarakat Jayasari yang ikut hadir ke Kantor Kejari ini, sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat yang tidak bersalah dan sebagai bukti keseriusan kami,”jelas Naga.
“Dan tolong catat, bahwa “saya tidak takut terhadap siapapun yang mengancam saya” demi kebenaran, saya akan terus perjuangkan,” pungkas King Naga.
(Aris RJ)
