Site icon jestv.id

DPC PWRI Kabupaten Bogor Kecam Keras Kekerasan Pada Wartawan

JESTV.ID, BOGOR – Kasus kekerasan dan penganiyaan kembali terjadi pada salah seorang wartawan di Kabupaten Bogor dan mendapat sorotan dari beberapa kalangan organisasi wartawan.

Salah satunya adalah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Slamet mengatakan, sesuai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam atas kekerasan dan penganiyaan terhadap wartawan di Kabupaten Bogor, atas tindakan tersebut harus di proses tegas secara hukum,” ujar Rohmat kepada media saat konferensi pers di kantor DPC PWRI Kabupaten Bogor, Selasa (22/02/2022).

Masih kata Rohmat, dirinya akan menyuarakan seruan bagi para jurnalis untuk bertindak tegas untuk melawan kekerasan terhadap wartawan.

“Kami meminta kepada kepolisian republik indonesia khususnya Polres Bogor untuk dapat memberikan jaminan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan jangan sampai hal tersebut terulang kembali,” pungkasnya. (red / Zunadi)

Exit mobile version