Site icon jestv.id

DPW SOLMET Laporkan DKP Soal Dugaan Kasus Break Water Cikeusik

JESTV.ID, BANTEN – Ketua DPW sekaligus Sekjend DPN SOLMET, Kamaludin melaporkan dugaan kasus dalam penetapan Etalase Pengelola’an Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Dinas Kelautan Provinsi Banten yang menangani proyek Breakwater di Cikeusik, Pandeglang, APBD Tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 16 M. Menurut Kamaludin kepada rekan-rekan media, Senin (21/08/2023).

Banyak hal yang dilanggar pada penetapan Etalase, jika mengacu pada SK dokumen e- katalog yang dikeluarkan oleh Biro Barjas.
Terutama tidak meng-unggah dokumen-dokumen yang di pesyaratkan dan wajib diisi.

“Bahkan SKA ahli tekhnik bangunan lepas pantai pun sudah kadaluarsa,” ujarnya.

“Tentunya hal ini sudah tidak berlaku lagi, dan tidak sah secara hukum untuk digunakan.”tambah Kamal.

“Seharusnya lebih mengacu pada Surat Direktur Bina Konstruksi/a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi nomor BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021,” jelasnya.

“Diketahui, bahwa penetapa Etalase atas kegiatan tersebut di klik atas nama perusahan PT. Y, dan Kadis PPK nya begitu berani di era keterbukaan digitalisasi di duga, memenangkan satu perusahaan tanpa melihat pada konstruksi aturan dan peraturan yang berlaku. “Dulu, saat penentuan kualifikasi perusahaan untuk dipilih menjadi pemenang melalui Biro barjas dengan pokjanya,” tandas Kamal.

Kamaluddin mengungkapkan, Sentimen miring selalu di alamatkan ke pokja, namun saat ini ketika menerapkan Etalase yang notabene pemenangnya di klik, langsung melalui PPK di Dinas, ternyata kondisinya terlihat lebih parah lagi.

“Dari enam (6) bundel sudah saya lengkapi sebagai dasar untuk melengkapi bukti-bukti pelaporan aduan kepada PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, kami, Senin, 21/08/2023.
Di lanjutkan pelaporan ke Inspektorat Banten, dan Kajati Banten,” jelas Kamal.

Kamal juga sampaikan pihaknya akan melanjutkan pelaporan ke Kapolda Banten dan LKPP Jakarta.

Dengan tidak meng-unggah surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh personil bersangkutan, dan diketahui oleh direktur, terkait surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur perusahaan, keselamatan konstruksi sesuai dengan jenis resiko paket pekerjaan /lokasi, karena tidak adanya unggahan pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan, sebagai persyaratan kualifikasi tenaga pendamping. Bentuk surat kesanggupan yang terdiri dari beberapa item, tidak meng-unggah surat pernyataan kesanggupan perusahaan memenuhi petugas keselamatan konstruksi/ahli K3 Konstruksi/ahli keselamatan konstruksi, tidak meng-unggah surat pernyataan keabsahan/kebenaran informasi produk dan harga.

Melihat kesimpulan tersebut, tegas Kamaludin menduga ini fatal, karena bertentangan dengan keputusan Kepala Biro Barjas, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor : 027 1879-B.PBJ/2023 Tentang Penetapan Penelaahan Produk Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten tanggal 9 Juni 2023.

Pada kesempatan ini, Kamaludin menegaskan, berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/sedang atau berat.

Di sisi lain, Kamaludin juga mempertanyakan pada situasi ini kepada Kejati Banten pada Bidang Asintel terkait kondisional ini ketika program ini masuk pada katagori PSD (Proyek Strategis Daerah yang notabene bagian dari program Walpam Kejati Banten. (Aris RJ)

Exit mobile version