Site icon jestv.id

Enam Tahun Mandek, Sertifikat PTSL Tak Terbit Meski Uang Warga Dipungut, Audiensi Banjarsari Ricuh

JESTV.ID, LEBAK — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, berubah menjadi persoalan serius. Enam tahun berlalu sejak 2020, sertifikat tanah warga tak kunjung terbit, sementara biaya administrasi sudah dipungut dari masyarakat. Audiensi yang digelar untuk mencari kejelasan justru berakhir ricuh.

Audiensi di Kantor Kecamatan Banjarsari itu mempertemukan mahasiswa Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) dengan panitia PTSL Desa Kertarahayu. Hadir pula unsur Muspika, aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, organisasi kepemudaan, serta media. Namun alih-alih mendapat solusi, forum justru membuka tabir carut-marut pengelolaan PTSL.

Mahasiswa SEMARAK secara tegas mempertanyakan nasib ratusan sertifikat tanah warga yang hingga 2026 tak kunjung terbit. Padahal, masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi dan menyetorkan biaya. Fakta ini dinilai sebagai bentuk kelalaian berat yang berpotensi merugikan hak hukum rakyat.

Dalam audiensi terungkap bahwa BPN telah melakukan sosialisasi PTSL di Desa Kertarahayu. Tim 5 BPN yang disebut dikomandoi Suharto bahkan turun ke lapangan. Proses pengukuran tanah dilakukan oleh Tim Pengukur BPN yang diketuai Azril. Namun, seluruh rangkaian tersebut berakhir tanpa hasil konkret: sertifikat nihil.

Panitia PTSL Desa Kertarahayu mengakui adanya penarikan dana administrasi dari warga. Sekitar 250 bidang tanah telah masuk secara administrasi. Ironisnya, tidak ada kejelasan progres, tidak ada tenggat waktu, dan yang lebih mengkhawatirkan, administrasi desa disebut amburadul dan minim arsip pendukung.

Pihak desa berdalih bahwa penarikan biaya dianggap wajar dan mengklaim tidak mungkin dilakukan tanpa arahan dari BPN. Dalih ini justru memantik kecurigaan baru: siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya sertifikat, dan ke mana alur pertanggungjawaban administrasi ratusan bidang tanah tersebut.

Audiensi pun ditutup tanpa kesimpulan, tanpa solusi, dan tanpa komitmen tertulis. Situasi semakin memanas setelah forum resmi berakhir. Oknum mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Banjarsari (GEMARI) diduga melakukan intervensi terhadap mahasiswa SEMARAK. Tindakan tersebut dinilai arogan, mencederai ruang demokrasi, dan hampir memicu benturan fisik.

Aktivis Lebak Selatan, Asep Supriatna, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, intervensi itu justru memperlihatkan adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa.

“Ini audiensi soal hak tanah rakyat, bukan ajang adu gengsi. Tapi justru ada intervensi dari oknum mantan Ketua GEMARI yang memperkeruh suasana. Mahasiswa dituding tidak prosedural, seolah ingin dibungkam. Ini tidak bisa ditolerir,” tegas Asep.

Asep juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi Desa Kertarahayu. Ia menyebut tidak ditemukan arsip kuat terkait tahapan PTSL, baik dari desa, tim pengukur, maupun tindak lanjut resmi dari BPN.

“Ratusan bidang tanah dipungut biayanya, tapi arsipnya lemah, progresnya gelap, dan sertifikatnya nol. Kalau ini bukan alarm keras, lalu apa?” ujarnya.

Mahasiswa SEMARAK memastikan persoalan ini tidak akan berhenti di tingkat kecamatan. Mereka akan membawa masalah ini ke Kantor BPN Kabupaten Lebak dan mendorong pembukaan data secara transparan, termasuk keterlibatan tim pengukuran dan pejabat terkait.

Kasus PTSL Desa Kertarahayu kini menjadi potret buram pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa. Sertifikat tak terbit, uang warga terlanjur dipungut, administrasi carut-marut, audiensi berujung ricuh, dan dugaan intervensi oknum justru memperkeruh keadaan. Publik menunggu: siapa yang bertanggung jawab? (MS)

Exit mobile version