JESTV.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Seksi Pidana Khusus telah menyita perhatian publik, dengan menangkap pelaku dugaan korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018. Adapun pelaku dimaksud adalah Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 1,12 Milyar dengan modus mark up harga pengadaan lembaran kertas ujian.
“Hal ini telah menyulut emosional kami dikarenakan bagaimana cara penegak hukum (Kejari Kota Bogor) melaksanakan sumpah serapahnya dalam penegakan hukum serta lembaga moral Kementerian Agama Kota Bogor yang terkesan acuh dan mendiamkan problematika ini berlangsung,” kata Kordinator Aksi Wahab Sunandar sekaligus Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi Kota Bogor dalam orasinya, Selasa (01/11/2022).
Pertama, kata Wahab bahwa dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Kota Bogor terkait kasus Korupsi dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 ini tidak disertai adanya audit dari BPK RI. Sedangkan hanya BPK RI yang mempunyai kewenangan dalam menyatakan adanya kerugian keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK RI dan SEMA No. 4 Tahun 2016. Selanjutnya dalam penetapan tersangka kasus ini, Kejari Kota Bogor tidak melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka secara menyeluruh termasuk Kemenag Kota Bogor dan seluruh kepala MI yang mana patut diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
“Serta adanya pernyataan yang menyulut emosi kami dari Kasi Pidana Khusus pada audiensi tanggal 26 Oktober 2022 mengatakan bahwa jika seluruh kepala madrasah dinyatakan sebagai tersangka maka sekolah akan bubar, tentu pernyataan ini sangat disayangkan apalagi kalimat tersebut keluar dari penegak hukum yang telah disumpah untuk menegakan hukum di negeri ini,” tegasnya.
Kedua, lanjut Ia bahwa dalam pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan adanya pihak lain yang ikut terlibat dikarenakan hanya kepala madrasah dan komite sekolah saja yang mempunyai kewenangan dalam mengelola dana BOS sebagaimana tertuang dalam juknis Dirjen Pendididkan Islam No. 7381 Tahun 2016 dan No. 451 Tahun 2018. Fakta yang terjadi berbanding terbalik dengan aturan tersebut, yang mana Kemenag dan kepala MI melalui Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor membuat kesepakatan tentang pengadaan soal-soal Ujian. Selain daripada itu, berdasarkan ketentuan juknis dirjen diatas kemenag Kota Bogor seharusnya bertanggungjawab dalam kasus korupsi dana BOS MI ini.
“Maka publik jangan sampai terkecoh apalagi terhipnotis oleh cara jaksa Kota Bogor dalam penegakan hukum yang saat ini berlangsung, jika melihat peraturan perundang-undangan sudah barang tentu yang memiliki kendali absolut atas dana BOS tsb adalah kepala madrasah, mengapa tidak ditangkap dan ditahan kepala madrasah selaku pengendali absolut atas dana BOS???!!!. Serta kehadiran KKMI sebagai instrumen realisasi atas dana BOS itu sendiri yang telah di mark up, justru Kemenag Kota Bogor sendirilah yang memberikan legalisasi melalui surat keputusannya,” ungkapnya.
Dari dasar itu maka sudah jelas ini semua ada permainan yang dibuat secara struktur, sistematis dan massif. Kami mahasiswa menuntut keras terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Kemenag Kota Bogor, untuk :
– Usut Tuntas sampai ke akar -akarnya tindak pidana korupsi ditubuh Kemenag Kota Bogor.
– Tangkap dan adili seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Sekota Bogor!!!
– Pecat Kasi Pidsus Kota Bogor yang diduga tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya!!!
– Pecat pimpinan Kepala, Kasubag, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Pokjawas Kementerian Agama Kota Bogor!!!
Aksi berlangsung di kantor Kemenag Kota Bogor dan Kejari Kota Bogor dan unjuk rasa tersebut merupakan sebuah refleksi fundamental terhadap penegakan hukum yang anomali serta perbuatan korup yang sangat rapih didalam tubuh lembaga yang memiliki status penyandang moral bangsa.(tim liputan Jestv.id)

