Site icon jestv.id

Galian Tanah Diduga Berkedok Cut and Fill Kembali Terjadi di Desa Panancangan.

JESTV.ID, Lebak – Pelaksanaan galian C di wilayah Kabupaten Lebak tidak semuanya berijin, bahkan pada umumnyamerupakan galian ilegal dengan modus cut and fill denga dalih meratakan lokasi tanah sambil melempar isu bahwa rencana kedepanya akan dibangun Perumahan BTN, Seperti yang terjadi di Kampung Pasir Eurih Desa Panancangan Kecamatam Cibadak Kabupaten Lebak. Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang memohon agar namanya tidak di publis (inisial H)
Pelaksanaan galian tanah merah ini baru saja dimulai dan seperti biasa alasanya cukup klasik, bahwa tanah untuk diratakan se olah olah meeupakann ijin Cut and Fill, Hal ini diduga bertujuan untuk menghindari pertanyaan para wartawan atau LSM yang datang ke TKP. Tapi anehnya bila ini sipatnya hanya cut and fill mengapa juga harus dikomersilkan dengan menjualnya pada pihak ketiga.

Lanjut H, tanah tersebut kepunyaan pak Tomas, diangkut memakai armada dumptruk menyusuri jalan Desa, tapi sayang angkutanya melanggar Standart Oprasional Prosedur (SOP), Dimana cara pengangkutan tanahnya tidak memakai terpal penutup, sehingga tanah berjatuhan sepanjang jalan tanpa ada petugas yang membersihkan.
Dihawatirkan apabila turun hujan, jalan akan menjadi licin dan imbasnya membahayakan para pengguna jalan, terutama kendaraan Roda dua Pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan pengurus sekaligus koordinator lapangan (koorlap) Sadul, terkait ijin lingkungan sudah ada koordinasi dengan masyarakat, namun saat didesak apakah sudah koordinasi dengan lurah dan Camat, Sadul terdiam sejanak, oh kalau yang itu bukam kewenangan saya. ucapnya singkat.

Saat di konfirmasi Camat Cibadak Yusup melalui pesan singkat kalau untuk pemberitahuan dah dari Minggu kemarin tapi kalu untuk ijin tertulis belum ada malah melempar ke pak salamet karna dia yang dah ngobrol.

Ditempat terpisah Kepala Desa Panancangan, Ellis Saat dikompirmasi Via WhatsAap, dipertanyakan tentang apakah galian tanah yang berada di kampung Pasir eurih sudah ada koordinasi dengan Desa ?., Dalam keteranganya Kepala Desa Ellis menyampaikan, sudah sih ada kontek dari pengelola BTN namun hingga sekarang belum juga datang ke Desa, Jadi terkait rekomendasi baru sebatas wacana belum dituangka ke dalam Memorandum Of Understanding (MOU) Tegas ellis.

Exit mobile version