JESTV.ID, LEBAK – Banyak pihak yang menyoroti kegiatan sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( PMD-red) Kabupaten Lebak dan APDESI Kabupaten Lebak serta juga turut bekerjasama dengan PT CGT yang telah dilaksanakan di salah satu hotel di Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat.
Kegiatan yang melibatkan peserta tiga orang dari unsur Pemerintahan Desa diantaranya Kepala Desa, Sekertaris Desa dan Linmas Desa itu tidak melalui musyawarah desa sehingga kegiatan bersumber dari dana desa tahun 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp 7,5 juta masing-masing desa diduga syarat korupsi.
Berdasarkan penelusuran dari 340 Desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memang tidak seluruhnya desa menjadi peserta kegiatan ada beberapa desa yang tidak ikut lantaran tidak menganggarkan mengingat masih banyak sarana dan prasarana pembangunan fisik yang harus di bangun merupakan kebutuhan utama masyarakat desa.
Kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan sejumlah pejabat menjadi narasumber untuk memberikan materi kepada peserta agar memahami bagaimana cara menggunakan anggaran yang baik dan benar serta tatacara membuat laporan keuangan
melakukan pengawasan dan penggunaan Anggaran keuangan desa terhindar dari kesalahannya berpotensi melanggar hukum pidana korupsi.
Tentunya pejabat yang menjadi narasumber harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai narasumber atau setidaknya memiliki pendidikan pengetahuan pengalaman yang cukup mumpuni, tentunya dengan jejak rekam yang tidak tercela.
Dari sejumlah pejabat yang menjadi narasumber ada satu yang orang yang tercela sebagaimana data yang didapat Kepala BPN Lebak inisial AR adalah tersangka diduga melakukan tindak korupsi Bendungan Margagita saat menjabat di Kantor BPN Lampung Timur tahun 2022.
Dimana inisial AR pernah di tetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum Polri yakni Polda Lampung setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi Bendungan Margagita.
Ketua Umum ormas Badak Banten Perjuangan ( BBP -red) Eli Sahroni atau sebutan lainnya King Badak, mengapresiasi pihak aparat penegak hukum Polri dari Ditreskrimum Polda Banten, yang telah cepat tanggap melakukan langkah penanganan hukum dengan memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai klarifikasi serta memberikan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan dana desa tersebut.
“Saya sebagai warga Kabupaten Lebak, Banten, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polri atau Ditreskrimum Polda Banten yang begitu reaksi cepat menangani permasalahan itu. Tentunya saya dan juga masyarakat luas meminta penanganan perkaranya agar profesional dan transparan kepada masyarakat,” tegas King Badak panggilan lain ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan. (IWN/Red)

