jestv.id
Daerah

Jajaran Polsek Sajira dan Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Bagikan 200 Masker

Lebak,Jestv.id-Tim gabungan gugus tugas covid-19,TNI, Polri dan Satpol PP, Kecamatan Sajira melaksanakan giat oprasi yustisi,sekaligus bagikan masker kepada para pengedara juga pejalan kaki di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak-Banten.Jumat (19/2/2021)

Selain oprasi yustisi tim gugus tugas covid-19, yang dipimpin Kapolsek Sajira membagikan masker sebanyak 200 buah ,namun sebelum masker tersebut dibagikan, tim gugus tugas covid-19, memberikan sanksi terlebih dahulu kepada pelanggar prokes, seperti Phus up dan menyanyikan lagu wajib nasional.

Yustisi tersebut dalam rangka perpanjangan PSBB dan penegakan Perbup nomor.3 Tahun 2021 diwilayah Kabupaten Lebak, perpanjangan PSBB itu sendiri di mulai dari tanggal 18 Februari 2021 sampai tanggal 19 Maret 2021.Untuk pelanggar yang terdata oleh tim gugus tugas covid-19, sebanyak 25 orang pelanggar prokes.

Turut hadir dalam giat oprasi  yustisi  H.Rahmat Camat Sajira, Akp. Waluyo Kapolsek Sajira, Kapten Inf.Narkilah Danramil 0304/Sajira, Anggota Polsek Sajira, Bripka.Samsudin, Bripka.Yoga, Anggota Koramil 0304/Sajira Sertu Hariri, Sertu Dede, Kopka Dede dan Satpol PP Kecamatan Sajira.

Akp.Waluyo Kapolsek Sajira saat dihubungi media online Jestv.id, mengatakan.
“Kali ini sasarannya adalah orang-orang pedatang dari luar Kecamatan Sajira,seperti yang sedang membangun rumah pegawai bangunannya tidak memakai masker kami hampiri sekaligus memberikan hibauan tentang perbup nomor.3 Tahun 2021.

“Untuk pelanggar yang terjaring hari ini sebanyak 25 pelanggar prokes,tentunya setiap pelanggar kami berikan sanksi sosial seperti phus up, dan menyanyikan lagu wajib nasional,setelah itu baru kami berikan masker kepada pelanggar prokes,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolsek Sajira memberikan himbauan kepada warga masyarakat khususnya Kecamatan Sajira.
“Kami berharap agar warga masyarakat bisa memahami Perbup nomor. 3 Tahun 2021,tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Apa bila keluar rumah harus selalu menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan,untuk memutus mata rantai covid-19, diwilayah hukum Polsek Sajira,” pungkas Akp.Waluyo Kapolsek Sajira.(Yanto)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Bupati Lebak Resmikan Jembatan Cikidang Yang Menghubungkan Tiga Desa

admin

Sekda Provinsi Lampung Meninjau Perkembangan Pembangunan Bakauheni Harbour City

Tim Redaksi

Deden Aditia Akan Mengawal Terkait Pelaporannya Terhadap Pihak PT. RGS ke Polda Banten

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate »
%d bloggers like this: