jestv.id
Daerah

Kades Bayah Barat dan Warga Grebek Pengedar Exsimer dan Tramadol Asal Aceh

JESTV.ID, LEBAK – Kepala Desa Bayah Barat bersama warga masyarakat berhasil menggerebeg rumah sewaan pengedar atau penjual obat tanpa ijin jenis Tramadol dan Eksimer, Sabtu (17/6/2023).

Usep Suhendar Kepala Desa Bayah Barat bersama warga berhasil menggerebeg dan menangkap penjual/pengedar obat – obatan tanpa ijin edar jenis Tramadol dan Eksimer di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penggerebegan tersebut atas dasar kecurigaan yang dilakukan warga masyarakat bersama Kepala Desa Bayah Barat, pada Kamis malam (16/6) sekira pukul 19.37 Wib. Juga berhasil menangkap penjual/pengedar warga asal Aceh bernama Rahmadi sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan si penjual/pengedarnya tersebut menyewa rumah warga di Kampung Bayah Tugu.

Menurut Usep Suhendar Kepala Desa Bayah Barat, kejadian penggerebegan dilakukan oleh warga masyarakat sekira pukul 19.37 Wib, di Kampung Bayah Tugu Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Kami bersama warga masyarakat Desa Bayah Barat telah menggerebeg tempat pengedar/penjual obat – obatan keras yang peredarannya dilarang. Jenis obat tersebut Tramadol dan Eksimer yang telah di jual bebas oleh warga Aceh  bernama Rahmadi seperti yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya,” ujarnya.

“Hasil penggerebegan yang dilakukan kami bersama warga dengan barang bukti obat – obatan tersebut dan kami juga berhasil menangkap atau mengamankan pelaku (Rahmadi) dan langsung dibawa untuk diserahkan ke Kantor Polisi Sektor Bayah dengan di dampingi Sat Pol-PP Kecamatan Bayah, Pak Asep Brong,” ucap Kepala Desa Bayah Barat.

Lanjut Usep, saat menyerahkan pelaku dan beberapa warga diterima oleh anggota Polsek Bayah yang sedang piket dan menyerahkan pelaku pengedar obat tramadol dan exsimer ke petugas jaga di Polsek Bayah.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari yang berwenang terhadap pelaku yang sudah meracuni warga dengan mengedarkan obat terlarang,” tegasnya.

“Tramadol dan exsimer adalah obat – obatan yang di larang beredar bebas dan termasuk obat keras, harapan kami pihak Polsek Bayah bisa mengembangkan penemuan ini, di khawatirkan masih ada komplotan lain yang juga sama menjual obat – obatan tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, saat kami konfirmasi pada petugas yang sedang berjaga di Polsek Bayah, belum bisa memberikan statemen dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bayah. Saat kami konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban. (MS)

Related posts

Peduli Korban Banjir Panjang, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Apresiasi Relawan dan Serahkan Bantuan

Redaksi

Polsek Sajira Melaksanakan Giat Pengambilan Vaksin Sebanyak 20 Vial di Polres Lebak

admin

Kepala Sekolah SDN 2 Cipining, Melaksanakan Penataan Penertiban Pedagang di Lingkungan Sekolah

admin