Site icon jestv.id

Kantor Dinas DP MPT SP Kabupaten Lebak Provinsi Banten di Geruduk Oramas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak

JESTV.ID, LEBAK – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpada Satu Pintu ( DP MPT SP) Kabupaten Lebak Propinsi Banten hari ini Selasa ,14/06/2022 di geruduk Oramas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak.

Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak, Erot Rohman ketika di wawancara media ini mengungkapkan, “kami akan bongkar soal mafia perizinan yang di nilai bahwa dinas tersebut telah mengkangkangi peraturan perizinan yaitu tidak mau menanda tangani. Kami akan Bongkar  Soal Mafia Perizinan,  menyoal atas isu yang dinilai bahwa dinas tersebut telah mengangkangi dan tidak mau menandatangani dokumen PBG milik salah satu perusahaan yang telah memenuhi syarat,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, seharusnya pihak DPMPTSP menandatanganinya. apalagi berkas yang diajukan itu telah memenuhi syarat.

Lanjut, Erot Rohman juga menjelaskan dalam orasinya,  masyarakat yang kritis dan mengapresiasi dalam artian bahwa ketika ada kebijakan yang harus di kritisi soal perijinan yang belum di tandatangani.

“Dalam hal ini di Dinas PTSP sangat jelas bahwa ada undang-undang yang di kangkangi oleh kepala dinas PTSP tentang dokumen yang telah memenuhi syarat sebagai mana yang di atur dalam undang undang dan peraturan lainnya,” ungkap Erot Rohman.

Terpisah, Ketua umum BBP Eli Sahroni menjelaskan, “Kalau hari ini tidak ada kejjelasan dan tidak ada tanggapan dari dinas tersebut kami akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak, dan apabila sampai hari kamis tidak ada kejelasan saja permasalahan ini akan kami bawa ke jalur hukum,” ujar Eli sahroni.

Sementara itu Sekretaris  DPMPTSP Rukim ketika di kompirmasi, selasa 14 Juni 2022, “Kami tidak tau apa apa dan tidak tau soal perijinan yang ada di wilayah Desa Pasindangan Kecamtan Cileles,” ujarnya.

(Red)

Exit mobile version