JESTV.ID, LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Parkir Kejaksaan Lebak, Rangkasbitung, pada Kamis (19/6/2025).
Kepala Kejaksaan Lebak, Devi Freddy Muskitta, didampingi Kasi Intel Puguh, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari proses hukum di berbagai tingkatan, termasuk putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung RI.
“Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika sejenis sabu 43,91gram ganja 26,54,gram, Obat-Obatan tramadol, eksimer terlarang ,7.638 butir, satu buah senjata tajam jenis belati, Handphone 6 unit, pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan bermotor, dan dokumen/surat-surat,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lebak dalam penegakan hukum, pemberantasan narkoba, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Kegiatan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. jenis tindak pidana perkara seperti sabu,obat obatan tramadol, eksimer semua jenis yang di larang kita musnahkan secara terbuka di depan halaman Kejaksaan Negeri Rangkasbitung,” ujar Kajari Lebak.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres Lebak, perwakilan MUI, perwakilan PN Rangkasbitung, Ka Lapas, Kabag Hukum Pemkab Lebak. (Omo)

