JESTV.ID, SERANG – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Cidahu, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang sepanjang 323 meter dengan lebar 2 meter tinggi 10 centi meter menjadi sorotan masyarakat.
Pembangunan Jalan Usaha Tani desa tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengerjaan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani ini dikerjakan oleh tim TPK Desa Cidahu.
Masyarakat menemukan adanyanya dugaan pemalsuan tanda tangan ketua TPK. Dan Ketua TPK Popon menyatakan tidak terima dengan dipalsukannya tanda tangan oleh kepala desa Cidahu.
“Coba aja dilihat dan disamakan tanda tangan disurat jalan serta di RAB, gak sama kan,” ujar Popon sebagai Ketua TPK melalui sambungan pesan whatsapp.
Amin Kepala Desa Cidahu saat di konfirmasi awak media mengatakan dengan nada sinis. “RAB bukan urusan anda, itu urusan saya,” ketus Amin Kepala Desa Cidahu.
Uhendi warga Desa Cidahu berharap adanya transparansi soal pengelolaan anggaran desa. Sekecil apapun anggaran harus dikelola dengan baik. Pernyataan Kepala Desa yang sepeti menyepelekan anggaran dinilai tidak sepatutnya Kepala Desa Bertatement seperti itu.
“Saya heran koq seorang Kepala Desa berbicara seperti itu. Jangan bermain main dengan anggaran pemerintah. Karena sekecil apapun dana desa yang digunakan itu harus dipertanggung jawabannya,” kata Dedi. (Darmansah)

