JESTV.ID, LEBAK – Diberitakan sebelumnya bahwa oknum Kepala Desa (Kades) Pasirkembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebaķ, Inisial JK diduga telah melecehkan Lembaga sebagai sosial kontrol dan wartawan, ketika wartawan mengkonfirmasi kades, namun Kades seolah olah tak terima, sambil mengeluarkan kata-kata tak senonoh pada Lembaga dan wartawan. Senin (10/6/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah. Sangat menyayangkan perilaku oknum kades yang bersikap seperti itu, melontarkan kata-kata kotor kepada Wartawan dan Lembaga
saat melakukan upaya konfirmasi.
“Jika merujuk pada Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” ujar Andi.
Menyimak dari Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut bahwa jurnalis/wartawan memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi serta mempubilasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai jurnalis / wartawan dilindungi hukum.
“Namun ternyata masih ada saja oknum-oknum yang menganggap sepele pekerjaan wartawan. Mereka tidak memahami pasal yang bisa dikenakan, yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Bahwa menghina adalah menyerang kehormatan
nama baik seseorang. Biasanya orang yang diserang merasa malu atas kehormatannya,” tandes Andi.
Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain.
Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.
Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, hanya korban yang dirugikan akibat caci makilah yang mampu melaporkan ke polisi.
Perasaan malu adalah bentuk kerugian yang dialami korban caci maki.
Tinggal apakah jurnalis /wartawan (korban) merasa bahwa dirugikan atau tidak karena bisa menjadi perbuatan melawan hukum.
(Herman)
