JESTV.ID, LEBAK – Ketua Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Banten untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak – Banten.
Desakan ini muncul menyusul dugaan pencairan honorarium perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga bulan Oktober, November dan Desember yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan terhambatnya Program Ketapang.
Program Ketapang yang merupakan bagian dari penyertaan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih, mengalami kekurangan dana sebesar Rp28 juta dari total anggaran Rp218 juta.
Dana tersebut seharusnya sudah diserap untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo dalam rangka penguatan ekonomi desa melalui koperasi.
KH. Asep Zarkaysh Ketua Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) menegaskan, menyikapi persoalan yang terjadi di desa Binong terkait dugaan pencairan gaji perades sebelum waktunya, maka Kepala Desa Binong jelasnya sudah menyalahi aturan dalam mencairkan gaji tersebut.
“Iya hal ini akan berdampak kepada masyarakat serta menghambat kegiatan yang ada di desa khususnya Koperasi Desa Merah Putih. Seharusnya anggaran yang ada di desa harus di jalankan sesuai dengan prosedur dan aturan. Hal ini harus segera ditindaklanjuti untuk proses hukum,” tegasnya.
Ditempat yang berbeda, H. Suryadi
Humas FTMB menyampaikan tanggapannya bahwa tindakan Kepala Desa Binong, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan.
“Tidak logis mencairkan gaji sebelum waktunya, apalagi jika hal itu menghambat program strategis seperti Ketapang dan Kopdes yang merupakan bagian dari Nawa Cita Presiden Prabowo. Saya menilai ini adalah bentuk pelanggaran administrasi dan hukum yang harus mendapatkan sanksi dan konsekuensi atas tindakannya,” imbuhnya.
Menurutnya, FTMB menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan program pembangunan desa, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan desa.
“Program Ketapang dan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa,” ujarnya.
Dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk koperasi kini terhambat akibat pencairan honorarium yang diduga tidak sesuai dengan jadwal dan mekanisme anggaran.
“FTMB berharap APH segera mengambil langkah hukum untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan keberlanjutan program pembangunan desa,” tutupnya.
Sementara Camat Maja Edi Nurhedi saat dikonfirmasi melalui telpon what nya mengatakan persoalan di Desa Binong sudah dilakukan pengecekan.
“Terkait kejadian di desa Binong,sudah melakukan pengecekkan terhadap Sistem keuangan desa (Siskeudes), bahkan kepala desa, sekdes dan ketua BPD sudah di panggil ke kantor kecamatan Maja, selanjutnya saya tegaskan untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada kas negara,” pungkasnya. (Yanto)

