JESTV.ID LEBAK – Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Desa berupa Rabat beton, dengan Volume 150 x 2,5 x 0,15 cm, menelan anggaran sebesar Rp 108.701.000 ( Seratus delapan juta tujuh ratus seribu rupiah)
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 yang Berlokasi di Kampung Cipeucang RT/RW/014/004 Desa Muncang Kopong Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, berpolemik karena diduga tidak sesuai Speck.
Untuk menyimak pemberitaan ini menjadi paham dan dapat dimengerti, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi ambrillah
angkat Bicara.
Dalam komentarnya Andi menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian kewenangannya pada Perangkat Desa.
Namun apabila ada penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalah gunaan Alokasi Dana Desa, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (PMD) atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut,” pungkasnya. (Herman / Omo)

