JESTV.ID, LEBAK – Viralnya dua oknum Kades asal Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak- Banten, dengan ajojing ala Gemoy, Tisna Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Banten Reformasi (PBR) angkat bicara.
Tisna Ketua umum LSM PBR sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan dua oknum Kades, namun hingga saat ini pihaknya belum dipanggil oleh pihak Bawaslu, sedangkan videonya jelas. Disampaikan Tisna ditemui di halaman plaza Lebak. Sabtu, (17/02/2024).
“Saya ga habis pikir, kenapa hingga kini kedua oknum Kepala Desa yang di duga melanggar aturan pemilu, belum juga dipanggil oleh pihak Bawaslu, itu kan sudah jelas ada bukti video nya keduanya menggunakan atribut Capres,” ujarnya.
Menurut Tisna saat dikonfirmasi awak media jestv.id, pihaknya menjelaskan jika seorang pejabat publik melakukan kampanye dalam bentuk apapun, tentu itu tidak di benarkan, apalagi dua oknum kepala desa ini, jelas menggunakan atribut cawapres dan sangat jelas ada nomernya.
“Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 bagi kepala desa yang di anggap melakukan pelanggaran pemilu, dipertegas pasal 280, kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Jika memang hal ini memenuhi unsur pelanggaran pemilu, tentu sanksinya tidak main-main bisa dipenjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” jelas Tisna.
Tisna mengatakan, seharusnya pihak Bawaslu segera memanggil dua kepala desa tersebut, apalagi saat di konfirmasi oleh awak media, JN sudah mengaku salah dan khilaf, berarti oknum kepala desa itu bukan tidak tau aturan, tapi bisa juga diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh JN dan ON.
“Pertanyaan saya kenapa Bawaslu belum memanggil kedua Kades itu, kan sudah jelas dari hasil konfirmasi awak media, salahsatu oknum kepala desa sebut saja JN itu sudah mengaku salah dan khilaf, unsur apa lagi yang kurang,” tandasnya.
“Iintinya saya hanya berharap pihak Bawaslu dan Gakumdu segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu ini. sekali lagi, saya minta Panwas dan Bawaslu jangan tebang pilih lah, lakukan tugasnya sesuai dengan kewenangannya, agar ada efek jera terhadap pelanggar,” tutupnya.
(Aris RJ)

